Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
SESUATU YANG MENGHARUSKAN UNTUK MEMBATALKAN SHALAT
Terkadang ada perkara mendesak yang mengharuskan
untuk membatalkan shalat, namun
terkadang juga hanya boleh membatalkan shalat karena
udzur (Muraqil Falah halaman 60).
Adapun perkara yang mengharuskan unmembatalkan
shalat adalah sebagai berikut:
(1) Shalat meskipun fardhu tetap harus
dibatalkan jika ada orang yang minta tolong, walaupun permintaan tolong itu
tidak ditujukan khusus untuk orang yang sedang shalat. Contohnya, seperti jika
melihat orang yang jatuh ke sumur atau sungai, atau hendak diserang hewan buas,
atau orang yang sedang melawan kezaliman. Dan orang yang shalat itu mampu untuk
menolong. Menurut ulama Hanafiyyah, shalat tidak wajib untuk dibatalkan hanya karena
panggilan kedua orang tua, selama panggilan itu bukan panggilan minta tolong.
Karena, membatalkan shalat hukumnya tidak boleh kecuali pada keadaan darurat.
(2) Shalat juga wajib dibatalkan jika ada perasaan
takut atau khawatir, kalau orang buta atau anak kecil yang lewat di depannya
akan terjatuh ke sumur atau sejenisnya. Demikian halnya jika khawatir menjalarnya
api membakar harta atau khawatir binatang ternak piaraannya diterkam srigala.
Dalam posisi seperti itu, shalat wajib dibatalkan karena termasuk menjaga jiwa
dan harta. Adapun shalat sendiri waktunya masih cukup untuk digunakan lagi
setelah melakukan kewajibannya, dan juga hak-hak Allah itu dibangun di atas
pondasi toleransi.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments