BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

SESUATU YANG MENGHARUSKAN UNTUK MEMBATALKAN SHALAT

Terkadang ada perkara mendesak yang mengharuskan untuk membatalkan shalat, namun
terkadang juga hanya boleh membatalkan shalat karena udzur (Muraqil Falah halaman 60).
Adapun perkara yang mengharuskan unmembatalkan shalat adalah sebagai berikut:
(1) Shalat meskipun fardhu tetap harus dibatalkan jika ada orang yang minta tolong, walaupun permintaan tolong itu tidak ditujukan khusus untuk orang yang sedang shalat. Contohnya, seperti jika melihat orang yang jatuh ke sumur atau sungai, atau hendak diserang hewan buas, atau orang yang sedang melawan kezaliman. Dan orang yang shalat itu mampu untuk menolong. Menurut ulama Hanafiyyah, shalat tidak wajib untuk dibatalkan hanya karena panggilan kedua orang tua, selama panggilan itu bukan panggilan minta tolong. Karena, membatalkan shalat hukumnya tidak boleh kecuali pada keadaan darurat.
(2) Shalat juga wajib dibatalkan jika ada perasaan takut atau khawatir, kalau orang buta atau anak kecil yang lewat di depannya akan terjatuh ke sumur atau sejenisnya. Demikian halnya jika khawatir menjalarnya api membakar harta atau khawatir binatang ternak piaraannya diterkam srigala. Dalam posisi seperti itu, shalat wajib dibatalkan karena termasuk menjaga jiwa dan harta. Adapun shalat sendiri waktunya masih cukup untuk digunakan lagi setelah melakukan kewajibannya, dan juga hak-hak Allah itu dibangun di atas pondasi toleransi.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)