BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

6. KELUAR HADATS KECIL ATAUPUN BESAR

Keluar hadats kecil ataupun besar juga membatalkan shalat, meskipun orang yang berhadats itu sengaja maupun lupa, meski dari orang yang sering keluar hadats. Namun jika bimbang, maka lebih baik diteruskan. Di antara hal-hal yang termasuk hadats adalah tidur tanpa memosisikan pantatnya di tanah.
Menurut Ulama Hanafiyyah, yang membatalkan shalat adalah hadats yang disengaja setelah duduk akhir selama ukuran bacaan tasyahud atau sebelumnya. Jika hadats itu terjadi sebelum salam setelah duduk terakhir, maka shalatnya sah menurut Hanafiyah, sebagaimana halnya meneruskan shalat dengan dalih istihsan, jika keluar hadats di tengah shalat tanpa kesengajaan, misalnya sesuatu yang tanpa sengaja keluar dari tubuhnya baik berupa air seni, buang air besa4r, buang angin, mimisan, dan keluar darah dari luka atau bisul bernanah.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)