Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
6. KELUAR HADATS KECIL ATAUPUN BESAR
Keluar hadats kecil ataupun besar juga membatalkan
shalat, meskipun orang yang berhadats itu sengaja maupun lupa, meski dari orang
yang sering keluar hadats. Namun jika bimbang, maka lebih baik diteruskan. Di
antara hal-hal yang termasuk hadats adalah tidur tanpa memosisikan pantatnya di
tanah.
Menurut Ulama Hanafiyyah, yang membatalkan shalat
adalah hadats yang disengaja setelah duduk akhir selama ukuran bacaan tasyahud
atau sebelumnya. Jika hadats itu terjadi sebelum salam setelah duduk terakhir, maka
shalatnya sah menurut Hanafiyah, sebagaimana halnya meneruskan shalat dengan dalih
istihsan, jika keluar hadats di tengah shalat tanpa kesengajaan, misalnya sesuatu
yang tanpa sengaja keluar dari tubuhnya baik berupa air seni, buang air besa4r,
buang angin, mimisan, dan keluar darah dari luka atau bisul bernanah.
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments