BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

C. Masalah Ketiga: Hal-Hal yang tidak Makruh Dilakukan dalam Shalat

Dari penjelasan di atas, hal-hal berikut ini boleh dan tidak makruh dilakukan dalam shalat menurut Hanafiyyah (Muraqil Falah halaman 59).
(1) Boleh shalat ke punggung seorang yang sedang berdiri ataupun duduk, meski orang itu sedang berbicara selama pembicaraannya itu tidak memengaruhi kekhusyukan shalat. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Ibnu Umar yang terkadang menjadikan pembantunya yang bernama Nafi' sebagai pembatas dalam shalat ketika dalam perjalanan.
(2) Boleh shalat, meski di depannya terdapat mushaf atau pedang tergantung. Karena, kedua benda itu tidak termasuk hal-hal yang disembah.
(3) Tidak makruh hukumnya sujud di atas sajadah yang ada gambar sesuatu bernyawa, karena hal ini menunjukkan kehinaan gambar tersebut.
(4) Tidak makruh hukumnya bagi orang yang sedang shalat untuk membunuh ular, kalajengking, dan hewan-hewan menyakitkan lainnya meski dengan dua pukulan, selama tidak termasuk melakukan banyak gerakan dan walaupun memalingkan dari kiblat. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh kalajengking dan ular meski sedang dalam shalat. HR. Lima orang rawi dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi (Nailul Authar jilid 2 halaman 336)
(5) Boleh mengibaskan pakaian dengan gerakan ringan dengan tuiuan agar tidak menempel
di tubuhnya dalam rukuk, yang dikhawatirkan dapat membuka bagian tubuhnya.
(6) Para ulama sepakat membolehkan bagi makmum untuk mengingatkan imam jika kikuk ataupun bacaannya salah.
(7) Menukar antara dua kaki, misalnya ketika posisi berdiri maka boleh bertopang pada kaki kanan dan kiri secara bergantian. Namun, posisinya tetap berdiri dan tidak terlihat malas. Karena jika terlihat seperti orang malas, maka hukumnya makruh.



PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)