Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
F. Menghadap Wajah Seseorang dalam Shalat, atau Shalat di
Belakang Api, Gambar, atau di Belakang Wanita yang sedang Shalat (Al-Mughni jilid 1 halaman 242; Al-Muhadzdzab jilid
1 halaman 69)
Para fuqaha sepakat tentang makruhnya shalat menghadap
wajah manusia. Karena, Umar mengajarkan untuk tidak melakukan hal itu. Sayyidah
Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
shalat di pertengahan arah tempat tidur. Padahal, waktu itu aku sedang berbaring
di antara beliau dan arah kiblat. Dan ketika membutuhkan sesuatu, aku enggan
bangun hingga menghadapi beliau. Kemudian aku beranjak perlahan-lahan
(Muttafaqun ‘alaihi). Hal itu karena seakan sujud pada orang tersebut. Hukum
ini menurut Hanafiyyah termasuk
makruh tahrim.
Para ulama sepakat tentang makruhnya shalat
menghadap api di tungku perapian, menghadap cahaya, lilin, sinar dan
sejenisnya. Karena, api termasuk salah satu yang disembah selain Allah. Jadi,
shalat menghadap api mirip dengan orang yang menyembah api.
Makruh juga hukumnya shalat menghadap gambar
yang berada di arah kiblat, karena gambar termasuk salah satu yang disembah selain
Allah. Sayyidah Aisyah berkata, “Aku punya kain yang bergambar dan aku
pasang di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shalat.
Namun, kemudian beliau melarangku.” Rawi berkata, “Dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam tidak menyukainya.” HR. Abdurrahman bin Abu Hatim dengan
sanadnya.
Selain itu, gambar-gambar dapat memalingkan
pandangan seseorang kepadanya sehingga lalai pada shalat. Imam Ahmad berkata, “Makruh
hukumnya menggantungkan sesuatu di arah kiblat, baik itu mushaf maupun yang lainnya.
Namun, hal itu boleh dilakukan asal diletakkan di tanah.” Ulama Hanafiyyah berkata,
“Boleh hukumnya shalat walaupun antara orang shalat dan arah kiblat ada
mushaf atau pedang tergantung, karena keduanya tidak disembah. Boleh juga,
shalat menggunakan sajadah yang bergambar karena diletakkan di bawah yang
menunjukkan kehinaan.”
Shalat di belakang wanita yang juga sedang shalat
hukumnya makruh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tempatkanlah para wanita di barisan shalat paling belakang, sebagaimana
Allah juga mengakhirkan mereka.” HR. Razin (Kunuzul Haqa’iq lil Manawi
bihamisy Al-Jami’ash Shaghir jilid 1 halaman 12)
Adapun selain dalam shalat hukumnya tidak makruh karena
hadits riwayat Aisyah di atas. Abu Hafsh meriwayatkan dari Ummu Salamah. Ia
berkata, “Tempat tidurku arahnya di depan tempat shalat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam.”
PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments