BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto 
2. Doa Qunut Nazilah (Ketika Terjadi Musibah atau Bencana)

Ulama Hanafiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah (Al-Lubab jilid 1 halaman 79; Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 168; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 168; Al-Mughni jilid 1 halaman 155; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 494; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 82; Al-Majmu’ jilid 3 halaman 486) berpendapat bahwa doa Qunut Nazilah dibaca setiap kali terjadi musibah ataupun bencana secara mutlak. Namun, menurut Hanafiyyah doa itu hanya dibaca pada shalat-shalat jahriyyah. Sedangkan menurut lainnya, doa itu dibaca pada setiap shalat fardhu kecuali shalat Jumat menurut Hanabilah, karena sudah cukup dengan adanya khotbah. Doa Qunut ini dibaca jahar. Doa Qunut ini disebut Qunut Nazilah, yang artinya bencana atau musibah yang melanda kaum Muslimin, baik berupa ketakutan, paceklik, wabah penyakit, dan sejenisnya. Doa Qunut Nazilah ini hukumnya sunnah, karena berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa beliau membaca doa Qunut Nazilah ini selama satu bulan penuh, karena terjadinya pembunuhan atas para sahabat beliau pada Perang Bi'r Ma'uunah. HR. Bukhari dan Muslim bersamaan dengan hadis yang berbunyi, “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat.”
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hendak berdoa atas seseorang atau untuk seseorang, maka beliau membaca Doa Qunut setelah bangkit dari rukuk. HR. Ahmad dan Bukhari (Nailul Authar jilid 2 halaman 343)
Doa Qunut Nazilah ini disyariatkan bukan untuk selamanya. Artinya, hanya dibaca ketika
kaum Muslimin mendapatkan musibah atau bencana. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut Syafi'iyyah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak membaca doa Qunut Nazilah kecuali ketika kaum Muslimin mengalami musibah.
Redaksi doa Qunut Nazilah ini tercantum dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Umar, bahwa ketika melakukan Doa Qunut ia membaca,

اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات، والمسلمين والمسلمات، وألف بين قلوبهم، وأصلح ذات بينهم، وانصر على عدوك وعدوهم. اللهم العن كفرة أهل الكتاب الذين يكذبون رسلك، ويقاتلون أولياءك. اللهم خالف بين كلمتهم وزلزل أقدامهم، وأنزل بهم بأسك الذي لا يرد عن القوم المجرمين. بسم الله الرحمن الرحيم.

 Ya Allah ampunilah dosa orang mukmin, dan mukminat, muslimin, dan muslimat. Satukanlah hati-hati mereka, damaikanlah di antara mereka. Tolonglah mereka untuk mengalahkan musuhmu, dan musuh mereka. Ya Allah timpakanlah laknat kepada orang kafir ahli kitab yang telah mendustakan para utusan-Mu, dan memerangi para wali-Mu. Ya Allah, gagapkanlah ucapan mereka, pecah belahkan kekuatan mereka, dan timpakan siksa-Mu yang tidak mungkin mampu dicegah mereka. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih, dan Penyayang. Ya Allah sesungguhnya kami memohon pertolongan kepada-Mu.”
Tidak disunnahkan melakukan sujud Sahwi, karena meninggalkan doa Qunut Nazilah. Karena menurut Syafi'iyyah, doa Qunut Nazilah ini tidak termasuk sunnah-sunnah ab'adh.




PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)