BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


10. TIDUR

Pada waktu tidur disunnahkan menutup pintu, memadamkan lampu, dan juga memadamkan bara api. Selain itu, disunnahkan menyebut nama Allah ketika melakukan perbuatan
tersebut. Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas. Pada waktu ingin tidur, hendaklah dia memeriksa dan mengibaskan hamparannya. Cara tidur yang disunnahkan adalah dengan meletakkan tangan kanan di bawah pipi kanan, dan menghadapkan muka ke arah kiblat serta tidur di atas rusuk kanan. Dia hendaklah bertobat kepada Allah sambil membaca doa, "Dengan menyebut nama-Mu, aku meletakkan rusukku dan dengan-Mu juga aku dapat mengangkatnya (bangkit). Jika takdir Engkau akan menahan diriku (mematikan aku), maka ampunilah aku. Dan jika Engkau akan melepaskannya, maka peliharalah ia sebagaimana Engkau memelihara hamba-Mu yang saleh."
Disunnahkan juga membaca surah As-Sajdah dan Al-Mulk. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan al-Khalil meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perkara tersebut, yakni berdoa dan membaca. Disunnahkan juga membaca bagian akhir dari surah Al-Baqarah, ayat Kursi, Al-Mu'awwidzatain, serta surah Al-lkhlaash. Pada waktu terbangun dari tidur juga, hendaklah memandang ke langit dan membaca akhir dari surah Ali lmran.
Tidur di atas sutuh yang tidak beratap dan berpagar adalah makruh, karena terdapat larangan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dikhawatirkan dia terguling dan terjatuh. Riwayat At-Tirmidzi dari Jabir.
Tidur tengkurap dan tidur telentang juga makruh, jika terdapat kebimbangan akan membuka aurat. Orang yang bijak dalam kitab Al-Adabul Kubra mengatakan bahwa tidur terlentang adalah membahayakan pandangan mata dan air mani, tetapi jika istirahat dengan terlentang (dengan tidak memejamkan mata) maka tidak mengapa.
Tidur setelah shalat Ashar juga makruh hukumnya, karena terdapat hadits yang berbunyi, "Barangsiapa tidur setelah shalat Ashar kemudian terencat akalnya, maka janganlah dia mencela kecuali pada dirinya sendiri.” Riwayat Abu Ya’la Mushili dari Aisyah, tetapi hadis ini dhaif.
Begitu juga makruh tidur setelah shubuh, karena waktu tersebut adalah waktu rezeki dibagikan, sebagaimana yang telah tetap dalam hadits. Begitu juga makruh tidur di bawah matahari dengan membuka pakaian selain hanya menutup aurat, ataupun tidur di kalangan orang lain yang terjaga. Karena, ia bertentangan dengan adab kesopanan. Tidur seorang diri juga makruh, karena terdapat hadits yang menyebut, "Rasul melarang bersendirian dan seorang yang bermalam secara bersendirian.” Riwayat Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu’. (Hadis hasan)
Sebagaimana juga, makruh bepergian seorang diri, karena terdapat hadits yang menyebut, "Bersendirian adalah amalan perbuatan setan.” Riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah, “Sendirian adalah satu setan, berdua adalah dua setan, dan bertiga baru dinamakan satu rombongan.” Hadis ini shahih.
Tidur atau duduk di antara bayangan pancaran cahaya matahari juga dimakruhkan, karena terdapat larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Riwayat Imam Ahmad. Dalam hadits dinyatakan bahwa tempat seperti ini merupakan tempat duduk setan.
Makruh menyeberangi laut pada waktu bergelombang, karena ia membahayakan.
Disunnahkan beristirahat ketika pada waktu tengah hari walaupun tanpa tidur, baik di musim panas ataupun di musim dingin.
Orang yang mati hendaklah dibacakan surah Yasin di sisinya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Dawud dan yang lain. Sedangkan di sisi orang yang sedang sakit, juga hendaklah dibaca surah Al-Faatihah, Al-lkhlaash, dan Al-Mu'awwidzatain serta diembuskan ke kedua tangan kemudian diusapkan. Hal tersebut seperti yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Surah Al-Kahfi juga hendaklah dibaca pada hari dan malam Jumat.
Dalam penjelasan tentang keharaman dan kebolehan nanti akan dikemukakan perbincangan yang lebih luas, berkaitan dengan keadaan manusia dan adat istiadat mereka dalam berpakaian, menggunakan wadah atau bejana, berpandangan, bersentuhan, permainan, serta yang berkaitan dengan makan dan minum.

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)