Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
2. Syarat Kedua: Baligh
Anak-anak tidak difardhukan melakukan shalat.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tiga
orang yang tidak dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, yaitu orang gila hingga
ia kembali waras, orang yang tidur hingga ia tersador (bangun) dari tidurnya
dan anak-anak hingga ia bermimpi (baligh).” Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud
dan Al-Hakim, dari sahabat Ali dan Umar. Hadits ini adalah shahih. Imam Ahmad, Abu
Dawud, Al-Hakim, An-Nasa'i dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini dari
Sayyidah Aisyah, dengan redaksi, "Qalam (yang mencatat pahala dan dosa)
diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga teriaga, dari orang
yang ditimpa musibah sehingga dia terlepas darinya dan dari anak-anak hingga
dia besar.” (Nairul Authar jilid 1 halaman 298 dan setelahnya)
Meskipun demikian, anak-anak-baik lelaki maupun
perempuan-hendaklah disuruh supaya melakukan shalat apabila umurnya sudah tujuh
tahun. Yaitu, apabila telah memasuki umur mumayyiz (dapat membedakan yang
baik dan yang buruk), supaya mereka terbiasa melakukan shalat. Anak-anak yang sudah
berumur 10 tahun apabila meninggalkan shalat, maka walinya hendaklah memukulnya
dengan tangan (pada bagian tubuh yang tidak berbahaya, pada bagian pantat contohnya),
bukan dengan kayu. Pukulan tersebut tidak boleh melebihi tiga pukulan. Tetapi
jika tanpa dipukul anak tersebut sudah patuh, maka tidak perlu dipukul. Ini
adalah satu cara untuk memarahi anak-anak berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, “Suruhlah anak-anakmu shalat apabila mereka mencapai
umur tujuh tahun dan pukullah mereka apabila mereka mencapai umur sepuluh tahun
dan pisahkan tempat tidur mereka.” Hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan
Al-Hakim, dari sahabat Abdullah bin Amr. Hadis ini adalah hadis shahih (Nailul
Authar jilid 1 halaman 298).
Yang dimaksud dengan pemisahan tempat tidur adalah
tidak berkumpul dalam satu selimut sedangkan mereka dalam keadaan telanjang.
Namun jika mereka berada dalam selimut yang berbeda, maka tidak mengapa mereka
tidur di atas satu ranjang. Hukum pemisahan tempat tidur bagi anak-anak yang berumur
10 tahun adalah sunnah.
Orang yang telah baligh diharamkan merapatkan aurat
tubuh di antara mereka dengan tujuan mencari kenikmatan dan makruh jika tidak
bertujuan untuk mencari kenikmatan seperti merapatkan dada. Perintah itu
ditujukan kepada para wali/penjaga anak-anak, bukan kepada anak-anak tersebut.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan perintahkanlah keluargamu
melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya.” (Thaahaa: 132)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Wahai
orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari neraka....”
(At-Tahriim: 6)
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments