BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


2. Syarat Kedua: Baligh

Anak-anak tidak difardhukan melakukan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tiga orang yang tidak dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, yaitu orang gila hingga ia kembali waras, orang yang tidur hingga ia tersador (bangun) dari tidurnya dan anak-anak hingga ia bermimpi (baligh).” Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, dari sahabat Ali dan Umar. Hadits ini adalah shahih. Imam Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, An-Nasa'i dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini dari Sayyidah Aisyah, dengan redaksi, "Qalam (yang mencatat pahala dan dosa) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga teriaga, dari orang yang ditimpa musibah sehingga dia terlepas darinya dan dari anak-anak hingga dia besar.” (Nairul Authar jilid 1 halaman 298 dan setelahnya)

Meskipun demikian, anak-anak-baik lelaki maupun perempuan-hendaklah disuruh supaya melakukan shalat apabila umurnya sudah tujuh tahun. Yaitu, apabila telah memasuki umur mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk), supaya mereka terbiasa melakukan shalat. Anak-anak yang sudah berumur 10 tahun apabila meninggalkan shalat, maka walinya hendaklah memukulnya dengan tangan (pada bagian tubuh yang tidak berbahaya, pada bagian pantat contohnya), bukan dengan kayu. Pukulan tersebut tidak boleh melebihi tiga pukulan. Tetapi jika tanpa dipukul anak tersebut sudah patuh, maka tidak perlu dipukul. Ini adalah satu cara untuk memarahi anak-anak berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Suruhlah anak-anakmu shalat apabila mereka mencapai umur tujuh tahun dan pukullah mereka apabila mereka mencapai umur sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” Hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, dari sahabat Abdullah bin Amr. Hadis ini adalah hadis shahih (Nailul Authar jilid 1 halaman 298).
Yang dimaksud dengan pemisahan tempat tidur adalah tidak berkumpul dalam satu selimut sedangkan mereka dalam keadaan telanjang. Namun jika mereka berada dalam selimut yang berbeda, maka tidak mengapa mereka tidur di atas satu ranjang. Hukum pemisahan tempat tidur bagi anak-anak yang berumur 10 tahun adalah sunnah.
Orang yang telah baligh diharamkan merapatkan aurat tubuh di antara mereka dengan tujuan mencari kenikmatan dan makruh jika tidak bertujuan untuk mencari kenikmatan seperti merapatkan dada. Perintah itu ditujukan kepada para wali/penjaga anak-anak, bukan kepada anak-anak tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya.” (Thaahaa: 132)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari neraka....” (At-Tahriim: 6)



PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)