Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
SYARAT SAH SHALAT
Syarat sah shalat adalah beragama Islam, mumayyiz
-yaitu dapat membedakan antara sesuatu yang bersih dengan sesuatu yang kotor,
antara perkara yang baik dengan perkara yang buruk, atau antara perkara yang menguntungkan
dengan perkara yang merugikan- dan berakal. Hal-hal ini juga menjadi syarat
wajib shalat. Oleh sebab itu, shalat yang dilakukan oleh anak-anak yang
mumayyiz adalah sah, tetapi shalat tersebut tidak diwajibkan kepadanya.
Di samping tiga hal tersebut itu, terdapat
pula sebelas syarat lain yang disepakati semua fuqaha. Yaitu masuknya waktu,
suci dari hadats kecil dan besanr, suci dari najis, menutup aurat, menghadap ke
arah kiblat, niat, tertib sewaktu menunaikan shalat, muwaalaat (tidak terputus-putus
dalam melaksanakan setiap bagian shalat), tidak berucap kecuali yang berkaitan
dengan bacaan-bacaan dalam shalat, tidak melakukan banyak gerakan yang tidak ada
kaitan dengan pelaksanaan shalat, serta meninggalkan makan dan minum (Muraqil
Falah halaman 33, 39 dan 53; Fathul Qadir jilid 1 halaman 179-191; Al-Bada'i
jilid 1 halaman 114-146; Tabyinul Haqa'iq jilid l halaman 95-103; Ad-Durrul
Mukhtar jilid l halaman 372-410; Al-Lubab jilid 1 halaman 64-68, 86;
Al-Qawaanin Al-Fiqhiyyah halaman 50-57; Bidayatul Mujtahid jilid l
halaman 105-114; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 265-302; Mughnil
Muhtaj jilid 1 halaman 142-150, l84-199; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman
59-69; Al-Hadhramiyyah halaman 49-55; Al-Mughni jilid 1 halaman
431-453, 577-580 dan Jilid 2 halaman 6; Kasysyaaful Qina' jilid 1 halaman
287 -374; Al-Muharrar fi Fiqhil Hambali jilid 1 halaman 29; Hasyiyah
Al-Bajuri jllid 1 halaman 141-149).
1. Syarat Pertama: Mengetahui Masuknya Waktu shalat
Tidak sah shalat yang dilakukan tanpa mengetahui
waktunya secara yakin atau secara zhann (dugaan) yang didasarkan atas ijtihad.
Oleh sebab itu, siapa saja yang melakukan shalat sedangkan dia tidak mengetahui
waktunya, maka shalatnya tidak sah meskipun dilakukan dalam waktunya. Karena,
ibadah shalat harus dilakukan dengan keyakinan dan kepastian. Oleh sebab itu,
apabila masuknya waktu shalat diragukan, maka shalat yang dilakukan pada waktu
itu tidak sah. Karena, keraguan berbeda dengan keyakinan yang pasti. Dalilnya
adalah firman Allah Ta’ala, “... Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisaa': 103)
Maksudnya, shalat adalah suatu kewajiban yang
waktunya telah ditentukan. Kita telah membincangkan masalah waktu shalat dan ijtihad
untuk menentukan waktu shalat pada pembahasan sebelum ini.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments