BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


SYARAT SAH SHALAT

Syarat sah shalat adalah beragama Islam, mumayyiz -yaitu dapat membedakan antara sesuatu yang bersih dengan sesuatu yang kotor, antara perkara yang baik dengan perkara yang buruk, atau antara perkara yang menguntungkan dengan perkara yang merugikan- dan berakal. Hal-hal ini juga menjadi syarat wajib shalat. Oleh sebab itu, shalat yang dilakukan oleh anak-anak yang mumayyiz adalah sah, tetapi shalat tersebut tidak diwajibkan kepadanya.

Di samping tiga hal tersebut itu, terdapat pula sebelas syarat lain yang disepakati semua fuqaha. Yaitu masuknya waktu, suci dari hadats kecil dan besanr, suci dari najis, menutup aurat, menghadap ke arah kiblat, niat, tertib sewaktu menunaikan shalat, muwaalaat (tidak terputus-putus dalam melaksanakan setiap bagian shalat), tidak berucap kecuali yang berkaitan dengan bacaan-bacaan dalam shalat, tidak melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitan dengan pelaksanaan shalat, serta meninggalkan makan dan minum (Muraqil Falah halaman 33, 39 dan 53; Fathul Qadir jilid 1 halaman 179-191; Al-Bada'i jilid 1 halaman 114-146; Tabyinul Haqa'iq jilid l halaman 95-103; Ad-Durrul Mukhtar jilid l halaman 372-410; Al-Lubab jilid 1 halaman 64-68, 86; Al-Qawaanin Al-Fiqhiyyah halaman 50-57; Bidayatul Mujtahid jilid l halaman 105-114; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 265-302; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 142-150, l84-199; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 59-69; Al-Hadhramiyyah halaman 49-55; Al-Mughni jilid 1 halaman 431-453, 577-580 dan Jilid 2 halaman 6; Kasysyaaful Qina' jilid 1 halaman 287 -374; Al-Muharrar fi Fiqhil Hambali jilid 1 halaman 29; Hasyiyah Al-Bajuri jllid 1 halaman 141-149).

1. Syarat Pertama: Mengetahui Masuknya Waktu shalat

Tidak sah shalat yang dilakukan tanpa mengetahui waktunya secara yakin atau secara zhann (dugaan) yang didasarkan atas ijtihad. Oleh sebab itu, siapa saja yang melakukan shalat sedangkan dia tidak mengetahui waktunya, maka shalatnya tidak sah meskipun dilakukan dalam waktunya. Karena, ibadah shalat harus dilakukan dengan keyakinan dan kepastian. Oleh sebab itu, apabila masuknya waktu shalat diragukan, maka shalat yang dilakukan pada waktu itu tidak sah. Karena, keraguan berbeda dengan keyakinan yang pasti. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “... Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisaa': 103)
Maksudnya, shalat adalah suatu kewajiban yang waktunya telah ditentukan. Kita telah membincangkan masalah waktu shalat dan ijtihad untuk menentukan waktu shalat pada pembahasan sebelum ini.



PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)