BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


4. SEJARAH SHALAT, JENIS KEWAJIBAN, DAN FARDHU-FARDHUNYA

Ibadah shalat mulai diwajibkan (difardhukan) pada malam Isra yaitu lima tahun sebelum Hijrah. Ini adalah menurut pendapat yang masyhur di kalangan ahli sejarah. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu. Dia menyatakan, "Shalat difardhukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam Isra' dengan 50 waktu, kemudian dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diseru, “Wahai Muhammad, sesungguhnya keputusan-Ku tidak berubah, sesungguhnya lima waktu ini bagimu sama pahalanya dengan lima puluh waktu shalat.”  Diriwayatkan oleh lmam Ahmad, An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa,"Allah mewajibkan kapada umatku pada malam lsra', supaya melakukan shalat lima puluh waktu. Aku bolak-balik menghadap kepada-Nya untuk memohon keringanan, sehingga Dia menjadikan kewajiban shalat itu lima waktu dalam sehari semalam.

Sebagian ulama Hanafi mengatakan bahwa shalat difardhukan pada malam Isra' sebelum hari Sabtu tanggal 17 Ramadhan satu setengah tahun sebelum Hijrah. Namun, Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan shalat difardhukan pada tanggal 27 Rajab, dan pendapat ini diikuti oleh umat Islam di berbagai negara.
Hukum shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal). Tetapi apabila seorang anak-anak telah mencapai umur tujuh tahun, hendaklah ia disuruh melakukan shalat. Apabila telah mencapai umur 10 tahun, hendaklah ia dipukul dengan tangan -bukan dengan kayu- apabila dia tidak mau mengerjakannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Suruhlah anakmu shalat semasa umur mereka telah mencapai tujuh tahun dan pukullah mereka setelah umurnya 10 tahun dan pisahlah tempat tidur mereka.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim, At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthni dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya (Nailul Authar jilid 1 halaman 298).
Shalat yang diwajibkan adalah lima waktu dalam sehari semalam. Orang Islam tidak memperselisihkan kewajiban shalat ini. Tidak ada shalat lain yang diwajibkan kecuali karena nadzar. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah lalu dan juga berdasarkan hadits Al-A'rabi yang menyebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Lima kali shalat dalam sehari semalam." Kemudian Al-A'rabi itu bertanya, "Apakah saya mempunyai kewajiban shalat yang lain?" Rasulullah menjawab, "Tidak, kecuali shalat sunnah (jika engkau senong melakukannya).Muttafaq 'alaih. Di akhir hadits disebutkan, "Lelaki itu berkata, 'Demi Tuhan yang mengutus engkau dengan membawa kebenaran, aku tidak akan menambah dan tidak akan menguranginya.' Lalu Rasulullah menjawab, 'Dia mendapat kebahagiaan jika dia benar."' (Nailul Authar jilid 1 halaman 286).
Juga, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu'adz ketika dia diutus oleh Rasul ke Yaman, "Beritahulah kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah memfardhukan kepada mereka shalat lima kali dalam sehari semalam.” Muttafaqun ‘alaihi dari lbnu Abbas. Pengutusan itu terjadi pada tahun ke-10 sebelum Nabi mengerjakan haji (Subulus Salam jilid 2 halaman 120).
Abu Hanifah berkata, "Shalat witir adalah wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menambah terhadap kamu satu shalat, yaitu witir.” Diriwayatkan oleh delapan orang sahabat yaitu Kharijah bin Hudzaifah, Amr ibnul Ash, Uqbah bin Amir, Ibnu Abbas, Abu Basrah Al-Ghifari, Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, Ibnu Umar, dan Abu Sa'id Al-Khudri (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 109).
Ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah wajib. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, "Witir itu adalah kewajiban bagi setiap orang Islam.Diriwayat oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Abu Ayub (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 172).


PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)