BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


6. PERKARA SUNNAH DAN MAKRUH DALAM TAYAMUM

Ada beberapa perkara yang disunnahkan dalam tayammum. Menurut ulama Hanafi ada tujuh, dan menurut ulama yang lain ada tiga atau empat (Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 213; Muraqil Falah halaman 20; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 198; Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 157 dan seterusnya; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 38; Bujairami Al-Khatib jilid 1 halaman 256; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 33; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 99; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 204).


A. Sunnah-Sunnah Tayamum Menurut Madzhab Hanafi

1. Membaca bismillah ketika memulai tayamum, sama seperti sewaktu berwudhu. Yaitu, dengan membaca bismillah saja, atau yang lebih baik adalah dengan membaca bismillahirrahmanirrahim.
2 - 4. Menepuk tanah dengan bagian dalam telapak tangan, kemudian menengadahkan tangan ke atas dan selepas itu ditelungkupkan lagi. Kemudian jari-jemari digerak-gerakkan supaya nantinya tidak terlalu mengotori muka dengan debu. Ini adalah pendapat yang di-naqal-kan dari Abu Hanifah.
5. Merenggangkan jari jari supaya debu bisa sampai ke celah-celahnya.
6 dan 7. Tertib dan muwaalaat, yaitu mengusap bagian yang kemudian sesudah mengusap bagian yang pertama. Dan jarak antara dua usapan itu adalah sekadar jika dia membasuhkan air pada anggota pertama, maka ia belum kering ketika melakukan usapan yang kedua. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

B. Kesunnahan Tayamum Menurut Madzhab Maliki

1. Tertib, yaitu dengan cara mengusap muka dahulu kemudian baru kedua tangan. Jika dilakukan sebaliknya, maka ia wajib mengulangi usapan kedua tangannya saja, jika memang jarak waktunya dekat dan dia belum melakukan shalat dengan tayamumnya yang terbalik itu. Jika tidak demikian, maka tayamumnya tidak sah. Adapun muwaalaat, adalah termasuk fardhu menurut mereka.
2 dan 3. Tepukan kedua untuk mengusap dua tangan dan mengusap hingga dua siku.
4. Memindahkan debu yang terdapat pada tepukan telapak tangan ke anggota yang diusap. Tidak boleh mengusap sesuatu apa pun sebelum mengusap muka dan dua tangan. Jika dia mengusap yang lain dulu, maka hukumnya adalah makruh, tetapi sah. Juga tidak mengapa apabila tepukan telapak tangan ke debu dengan cara perlahan sebelum mengusapkannya ke anggota tayamum.
Ulama Maliki menambahkan beberapa keutamaan dan kesunnahan lain untuk tayamum, yaitu:
(a) Tasmiyyah, yaitu membaca bismillahirrahmanirrahim menurut pendapat yang azhhar, atau cukup hanya dengan membaca bismillah menurut satu pendapat yang lain.
(b) Diam (tidak bercakap).
(c) Menghadap ke arah kiblat.
(d) dan (e) Memulai dengan tangan kanan dengan cara ujung jari bagian dalam diletakkan di jari tangan kiri bagian dalam, kemudian dijalankan dari mulai atas telapak tangan kanan hingga ke siku. Kemudian dari bagian sebelah atas siku diusap sampai ke pergelangan tangan. Begitu pula ketika mengusap tangan kiri sama seperti yang dilakukan kepada tangan kanan. Kemudian wajib menyilangkan jari-jarinya seperti yang telah dijelaskan dalam bagian fardhu tayamum.

C. Kesunnahan Tayamum Menurut Madzhab Syafi’i

(1) Membaca bismillah dengan sempurna di awal tayamum sama seperti sewaktu wudhu dan mandi. Memulai dengan mengusap bagian atas muka, mendahulukan mengusap tangan kanan sebelum tangan kiri, merenggangkan jari dalam tepukan yang pertama, dan menepuk jari-jari selepas mengusap kedua tangan sebagai langkah mengurangkan debu supaya tidak mengotori anggota. Hal ini juga berdasarkan hadits Ammar yang lalu.
(2) Muwaalaat, sama seperti ketika berwudhu. Sebab, keduanya adalah sama-sama bersuci dari hadats. Begitu juga disunnahkan muwaalaat di antara tayamum dan shalat. Langkah ini diambil untuk mengelak dari perselisihan dengan ulama madzhab Maliki yang mengatakan ia wajib.
(3) Sunnah juga menggosokkan tangan kepada anggota tayamum seperti menggosok ketika berwudhu, dan hendaknya tidak mengangkat tangan dari anggota tayamum sebelum sapuannya sempurna. Langkah ini diambil untuk mengelak dari perselisihan pendapat dengan ulama yang mewajibkan.
(4) Di antara kesunnahan tayamum juga adalah mengusap bagian lengan (dari ujung siku ke atas) sama seperti tahjil ketika wudhu, dan hendaknya tidak mengulang usapannya, sebab yang dituntut oleh agama adalah mengurangkan debu.
(5) Juga, disunnahkan menghadap kiblat dan membaca dua syahadat setelah tayamum sama seperti ketika wudhu.
(6) Mencabut cincin sewaktu melakukan tepukan pertama disunnahkan dan mencabut cincin pada tepukan yang kedua ketika mengusap tangan hukumnya wajib.
(7) Sunnah mengerjakan shalat dua rakaat sesudah tayamum, hal ini diqiyaskan dengan wudhu. (8) Bersiwak sebelumnya juga disunnahkan, yaitu di antara bacaan bismillah dan pemindahan tanah ke anggota tayamum, sama seperti sewaktu wudhu. Yaitu, bismillah dibaca di antara membasuh dua tangan dengan berkumur.

D. Kesunnahan Tayamum Menurut Madzhab Hambali

Ulama madzhab Hambali mengatakan bahwa bismillah, tertib dan muwaalaat adalah wajib dalam tayamum sama seperti dalam wudhu. Mereka tidak menganggap hal-hal tersebut sebagai kesunnahan tayamum.
Kesunnahan dalam tayamum bagi mereka hanyalah melewatkannya hingga akhir waktu pilihan (al-mukhtaar), jika memang dia mengharapkan adanya air. Hal ini berdasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali tentang orang yang junub, "Mencari hingga akhir waktu, jika dia mendapatkan air. Jika tidak, hendaklah dia bertayamum." Juga, dengan alasan bahwa mengakhirkan shalat hingga setelah makan, sesudah membuang air supaya tidak mengganggu khusyuk juga disunnahkan.
Mereka juga mengatakan melewatkan shalat untuk memperoleh jamaah adalah disunnahkan. Maka, melewatkan tayamum supaya mendapatkan air adalah lebih utama. Mereka juga menganggap menepuk-nepukkan (menggerak-gerakkan) jari sebagai sunnah (bukan fardhu) (Al-Mughni jilid 1 halaman 243, 254).
Mengenai cara tayamum, mereka mengatakan (Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 204 dan seterusnya; Al-Mughni jilid 1 halaman 524) hendaklah orang yang berkenaan berniat supaya dibolehkan melakukan amalan/ibadah yang dilakukan dengan tayamum. Contohnya seperti supaya boleh melakukan shalat fardhu karena hadats kecil atau hadats besar dan sebagainya. Kemudian hendaklah dia membaca bismillah. Namun, basmalah gugur jika terlupa. Kemudian hendaklah dia
menepuk tanah atau debu dengan membuka jari jari supaya tanah dapat sampai di celah-celahnya. Selain tanah, barang-barang yang ada debunya yang suci juga boleh ditepuk seperti pakaian, hamparan, tikar dan sebagainya. Tepukan itu adalah satu tepukan saja dan dilakukan setelah cincin dilepas, supaya tanah dapat sampai ke tempat di balik cincin.
Jika  tanah (debu) itu tidak banyak, maka makruh meniupnya supaya tidak kehabisan debu sehingga menyebabkan dia perlu membuat tepukan semula. Kemudian hendaklah dia mengusap mukanya dengan bagian dalam jarijarinya, dan mengusap kedua tangan dengan bagian telapak tangannya. Hal ini berdasarkan hadits Ammar yang telah lalu, di mana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan tentang tayamum, "Satu tepukan untuk muka dan kedua tapak tangan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih.
Dia boleh mengusap dengan dua tepukan di mana salah satunya untuk muka dan satunya lagi untuk dua tangan hingga ke siku. Ini adalah cara yang baik.

D. Perkara yang Dimakruhkan dalam Tayamum

Dalam perbincangan mengenai kesunnahan tayamum, madzhab Hanafi menjelaskan bahwa makruh meninggalkan salah satu dari kesunnahan-kesunnahan tersebut, dan makruh juga mengulangi usapan.
Menurut pendapat ulama Maliki, makruh melakukan usapan lebih dari sekali. Demikian juga makruh melakukan banyak cakap selain dzikrullah. Makruh juga memanjangkan usapan hingga melebihi dua siku yang biasa disebut ghurrah dan tahjil.
Menurut pendapat ulama Syafi'i, dimakruhkan memperbanyak debu, mengulangi usapan, memperbarui tayamum, meskipun sesudah mengerjakan shalat dan mengibaskan debu yang ada pada tangan sesudah tayamum sempurna.
Menurut pendapat ulama Hambali, makruh mengulangi usapan, memasukkan tanah ke dalam mulut dan hidung, menepuk tanah lebih dari dua kali, dan meniup tanah yang digunakan tayamum jika ia memang sedikit.


PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)