BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

1. PENGERTIAN ISTINJA’ DAN PERBEDAANNYA DENGAN ISTIBRA' SERTA ISTIJMAR

Perkataan istinja’ menurut bahasa adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan
najis, yaitu tahi. Adapun menurut istilah syara' istinja’ adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis dengan menggunakan benda seperti air atau batu. Jadi, istinja’ berarti menggunakan batu atau air.
Istinja’dapat diartikan juga sebagai tindakan menghilangkan najis yang kotor meskipun najis tersebut jarang keluar seperti darah, air madzi dan air wadi. Pembersihan itu juga bukan dilakukan begitu saja, melainkan dilakukan ketika ada keperluan saja, yaitu dengan menggunakan air ataupun batu.
Istinja’ juga dapat diartikan perbuatan membersihkan najis yang keluar dari qubul ataupun dubur. Oleh sebab itu, ia bukanlah untuk menghilangkan najis akibat angin (kentut), karena bangun tidur, atau karena berbekam. Benda yang digunakan untuk istinja' ataupun istithabah adalah air ataupun bahan lain yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis.
Adapun istijmar adalah membersihkan najis dengan menggunakan batu dan yang semacamnya. Perkataan istijmar berasal dari kata al-jamarat yangberarti 'bebatuan’.
Sedangkan istibra' adalah membersihkan dari sesuatu yang keluar baik dari kemaluan depan ataupun belakang. Sehingga, ia yakin bahwa sisa-sisa yang keluar itu sudah hilang. Ia dapat diartikan juga sebagai membersihkan tempat keluar najis dari sisa-sisa percikan air kencing.
Istinzah adalah menjauhkan diri dari kotoran, dan ia mempunyai arti yang sama dengan istibra'.
Istinqa' adalah membersihkan, yaitu dengan cara menekan bagian belakang tubuh yang biasanya digunakan untuk duduk dengan menggunakan batu ataupun dengan jari ketika ber-istinja' dengan air (Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul Mukhtar jilid 1 halaman 310-319; Muraqil Falah halaman 7; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 62; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 87, 93, 96, 100; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 42 dan seterusnya).
Semua cara ini adalah untuk membersihkan najis dan seseorang tidak boleh mengambil wudhu melainkan sesudah dia yakin bahwa sisa air kencingnya sudah tidak ada lagi.

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)