Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
1. PENGERTIAN ISTINJA’ DAN PERBEDAANNYA DENGAN
ISTIBRA' SERTA ISTIJMAR
Perkataan istinja’ menurut bahasa
adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan
najis, yaitu tahi. Adapun menurut istilah syara' istinja’
adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis dengan menggunakan
benda seperti air atau batu. Jadi, istinja’ berarti menggunakan batu
atau air.
Istinja’dapat diartikan juga sebagai tindakan menghilangkan najis yang kotor
meskipun najis tersebut jarang keluar seperti darah, air madzi dan air wadi.
Pembersihan itu juga bukan dilakukan begitu saja, melainkan dilakukan ketika
ada keperluan saja, yaitu dengan menggunakan air ataupun batu.
Istinja’ juga dapat diartikan perbuatan membersihkan najis yang keluar dari qubul ataupun
dubur. Oleh sebab itu, ia bukanlah untuk menghilangkan najis akibat angin (kentut),
karena bangun tidur, atau karena berbekam. Benda yang digunakan untuk istinja'
ataupun istithabah adalah air ataupun bahan lain yang dapat digunakan
untuk menghilangkan najis.
Adapun istijmar adalah membersihkan najis
dengan menggunakan batu dan yang semacamnya. Perkataan istijmar berasal
dari kata al-jamarat yangberarti 'bebatuan’.
Sedangkan istibra' adalah membersihkan dari
sesuatu yang keluar baik dari kemaluan depan ataupun belakang. Sehingga, ia
yakin bahwa sisa-sisa yang keluar itu sudah hilang. Ia dapat diartikan juga
sebagai membersihkan tempat keluar najis dari sisa-sisa percikan air kencing.
Istinzah adalah menjauhkan diri dari kotoran, dan ia mempunyai arti yang sama
dengan istibra'.
Istinqa' adalah membersihkan, yaitu dengan cara menekan bagian belakang tubuh yang
biasanya digunakan untuk duduk dengan menggunakan batu ataupun dengan jari
ketika ber-istinja' dengan air (Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul Mukhtar jilid
1 halaman 310-319; Muraqil Falah halaman 7; Kasysyaful Qina’ jilid
1 halaman 62; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 87, 93, 96, 100; Mughnil
Muhtaj jilid 1 halaman 42 dan seterusnya).
Semua cara ini adalah untuk membersihkan najis
dan seseorang tidak boleh mengambil wudhu melainkan sesudah dia yakin bahwa
sisa air kencingnya sudah tidak ada lagi.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########