Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
MENGUSAP KAOS KAKI (STOKING)
Ulama madzhab Hanafi dalam pendapat yang rajih
dari mereka (Al-Bada’i jilid 1 halaman 10; Ad-Durrul Mukhtar dan Hasyiyah
Ibn ‘Abidin jilid 1 halaman 348) membolehkan mengusap kedua stocking
yang kuat, yaitu kira-kira jika dipakai, ia mampu digunakan untuk berjalan
sejauh satu farsakh ataupun lebih. Stocking ini pula tetap lekat
pada betis orang yang memakai dengan sendirinya. Ia juga haruslah tebal, sehingga
tidak dapat dilihat apa yang terdapat di baliknya.
Ulama madzhab Hambali juga membolehkan mengusap
stocking yang tebal, serta tidak jatuh apabila orang yang memakai berjalan.
Ia dibolehkan dengan dua syarat: pertama, hendaklah ia tebal sehingga
kaki di sebaliknya tidak tampak walaupun sedikit; kedua, ia dapat
digunakan untuk melakukan perjalanan.
Wajib mengusap di atas kedua stocking sekadar
yang wajib.
Para fuqaha bersepakat tentang kebolehan
mengusap stocking (baik dibuat dari bulu, kapas atau sutra) jika ia
dilapiskan pada kulit ataupun sepatu. Namun, mereka berselisih pendapat
mengenai stocking biasa menjadi dua pendapat. Pendapat pertama yang
dipelopori oleh sebagian ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, ulama madzhab Maliki
dan ulama Syafi'i, menyatakan tidak boleh.
Pendapat kedua disertai oleh ulama madzhab
Hambali dan dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusul
yang mana pendapat mereka berdua meniadi fatwa dalam madzhab Hanafi. Mereka berpendapat
hukumnya adalah boleh. Berikut dijelaskan pendapat-pendapat bagi setiap madzhab
(Ad-Durrul Mukhtar, jilid 1 halaman 248 dan seterusnya; Fathul Qadir,
jilid 1 halaman 108 dan seterusnya; Al-Bada'i, jilid l halaman 10; Muraqil
Falah, halaman 21; Bidayatul Mujtahid, jilid 1 halaman 19; Asy-Syarhush
Shaghir, jilid l halaman 153; Asy-Syarhul Kabir, jilid 1 halaman 141;
Mughnil Muhtaj, jilid 1 halaman 66; Al-Majmu', jilid l halaman 539
dan seterusnya; Al-Muhadzdzab, jilid 1 halaman 21; Al-Mughni jilid
1 halaman 295; Kasysyaful Qina', jilid 1 halaman 124, 130).
Imam Abu Hanifah berpendapat, tidak boleh mengusap
di atas kedua stocking, kecuali jika ia dilapisi dengan kulit ataupun
sepatu, karena stocking tidak boleh disamakan dengan khuf karena
ia tidak boleh digunakan untuk melakukan perjalanan, kecuali jika dengan bersepatu.
Pengertian inilah yang mungkin dimaksudkan oleh hadits yang membolehkan mengusap
stocking.
Namun, Imam Abu Hanifah dikatakan telah
menarik kembali pendapatnya ini dan setuju dengan pendapat kedua sahabatnya pada
akhir hayatnya. Pada waktu dia sakit, dikatakan bahwa dia mengusap ke atas dua stocking-nya,
sambil mengatakan kepada mereka yang berziarah, “Aku lakukan apa yang dahulunya
aku larang kepada banyak orang."
Ini telah dijadikan dalil bahwa Imam Abu Hanifah
telah mengubah pendiriannya. Kedua orang sahabatnya berpendapat, mengusap ke
atas stocking adalah boleh kalau keduanya tebal hingga kulit tidak
tampak. Pendapat ini menjadi fatwa dalam madzhab Hanafi. Dalil mereka
berdasarkan amalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah
mengusap di atas kedua stocking-nya. Diriwayatkan oleh lmam Hadits yang
empat dari Al-Mughirah bin Syu'bah. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits
ini hasan shahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ath-Thabrani dari Abu
Musa. Diriwayatkan juga oleh Ath-Tabrani dari Bilal, kedua hadits yang terakhir
ini adalah dhaif (Nashbur Rayah, jilid 1 halaman 184 dan seterusnya)
Selain itu, jika ia tebal maka ia dapat digunakan
untuk berjalan, seperti stocking bulu yang wujud sekarang. Dengan
demikian, jelaslah bahwa pendapat yang menjadi fatwa di kalangan ulama madzhab
Hanafi adalah boleh mengusap stocking yang kuat yang dapat digunakan
untuk berjalan sejauh satu farsakh ataupun lebih. Selain itu, mestilah
ia melekat pada betis dengan sendiri di samping tidak terlihat bagian yang
dibalutinya.
Ulama madzhab Maliki seperti juga ulama madzhab
Hanafi mensyaratkan supaya kedua stocking itu dilapisi dengan kulit pada
bagian atas dan bawah, sehingga dapat digunakan untuk berjalan seperti biasa.
Dengan demikian, ia menjadi seperti khuf. lni adalah andaian yang
mungkin dikehendaki dalam hadits-hadits yang menunjukkan boleh mengusap kedua stocking.
Ulama madzhab Syafi'i berpendapat, mengusap stocking
adalah boleh dengan dua syarat, yaitu: pertama, hendaklah ia dianyam
secara rapat dan tidak jarang, sehingga dapat digunakan untuk berjalan
dengannya; kedua, hendaklah ia dipakai dengan sepatu.
Jika tidak ada salah satu dari dua syarat tersebut,
maka ia tidak boleh mengusap stocking, karena ia tidak boleh digunakan
lagi untuk berjalan. Kedudukannya adalah seperti kain buruk. AI-Baihaqi dalam
mengutip hadits Al-Mughirah mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam mengusap ke atas dua stocking dan sepatunya, dan
mengatakan hadits ini adalah
lemah. Para ahli hadits juga mengatakan kedua hadits Abu
Musa dan Bilal sebagai lemah (dhaif).
Ulama madzhab Hambali juga membolehkan mengusap
stocking dengan dua syarat yang telah disebutkan dalam masalah mengusap khuf,
yaitu: pertama, hendaklah ia kuat dan tidak terlihat kaki sedikit pun; kedua,
hendaklah ia dapat digunakan untuk terus berjalan dan ia melekat di kaki
dengan sendiri.
Pendapat ini didasarkan pada pendapat sembilan
orang sahabat yang membolehkan mengusap stocking. Mereka adalah Ali,
Ammar, Ibnu Mas'ud, Anas bin Uman Al-Barra', Bilal, Ibnu Abi Ala, dan Sahl bin
Sa'ad. Pendapat ini juga menjadi pegangan kumpulan tabi'in yang masyhur seperti
Atha', Al-Hasan Al-Bashri, Sa'id ibnul Musayyab, Ibnu ]ubair, An-Nakha'i, dan Ats-Tsauri.
Mengusap stocking juga disampaikan
dalam hadits tabi'in, yaitu hadits Al-Mughirah yang artinya, "Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah berwudhu. Rasul telah mengusap ke atas kedua
stocking dan sepatunya.” Diriwayatkan oleh Imam Hadits yang lima dan
dianggap shahih oleh At-Tirmidzi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari,
namun ia tidak bersambung dan tidak kuat (Nailul Authar jilid 1 halaman
179). Di sini kita dapati Az-Zaila'i menyebutkan bahwa An-Nasa'i sebagai salah
seorang perawi hadits Al-Mughirah, tetapi Ibnu Taimiyah dalam Muntaqal
Akhbar mengecualikan An-Nasa'i.
Hadits Bilal yang artinya, “Aku melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ke atas dua khuf bagian luar dan juga
serbannya.” Riwayat Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ath-Thabrani.
Pendapat yang lebih rajih adalah pendapat ulama
madzhab Hambali yang bersandarkan pada amalan sahabat dan tabi'in, serta karena
terdapat amalan yang telah tetap dari Rasulullah berdasarkan hadits riwayat
Al-Mughirah. Pendapat ini juga adalah pendapat yang menjadi fatwa di kalangan
ulama madzhab Hanafi. Mengusap kedua stocking ini boleh dilakukan hingga
keduanya dibuka dalam jangka waktu sehari semalam bagi mereka yang bermukim, dan
tiga hari tiga malam bagi mereka yang musafir. Bagi ulama madzhab Hambali, usapan
tersebut wajib dibuat ke atas kedua stocking dan juga tali sepatu
menurut ketentuan yang wajib.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########