BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

MENGUSAP KAOS KAKI (STOKING)

Ulama madzhab Hanafi dalam pendapat yang rajih dari mereka (Al-Bada’i jilid 1 halaman 10; Ad-Durrul Mukhtar dan Hasyiyah Ibn ‘Abidin jilid 1 halaman 348) membolehkan mengusap kedua stocking yang kuat, yaitu kira-kira jika dipakai, ia mampu digunakan untuk berjalan sejauh satu farsakh ataupun lebih. Stocking ini pula tetap lekat pada betis orang yang memakai dengan sendirinya. Ia juga haruslah tebal, sehingga tidak dapat dilihat apa yang terdapat di baliknya.
Ulama madzhab Hambali juga membolehkan mengusap stocking yang tebal, serta tidak jatuh apabila orang yang memakai berjalan. Ia dibolehkan dengan dua syarat: pertama, hendaklah ia tebal sehingga kaki di sebaliknya tidak tampak walaupun sedikit; kedua, ia dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Wajib mengusap di atas kedua stocking sekadar yang wajib.
Para fuqaha bersepakat tentang kebolehan mengusap stocking (baik dibuat dari bulu, kapas atau sutra) jika ia dilapiskan pada kulit ataupun sepatu. Namun, mereka berselisih pendapat mengenai stocking biasa menjadi dua pendapat. Pendapat pertama yang dipelopori oleh sebagian ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, ulama madzhab Maliki dan ulama Syafi'i, menyatakan tidak boleh.
Pendapat kedua disertai oleh ulama madzhab Hambali dan dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusul yang mana pendapat mereka berdua meniadi fatwa dalam madzhab Hanafi. Mereka berpendapat hukumnya adalah boleh. Berikut dijelaskan pendapat-pendapat bagi setiap madzhab (Ad-Durrul Mukhtar, jilid 1 halaman 248 dan seterusnya; Fathul Qadir, jilid 1 halaman 108 dan seterusnya; Al-Bada'i, jilid l halaman 10; Muraqil Falah, halaman 21; Bidayatul Mujtahid, jilid 1 halaman 19; Asy-Syarhush Shaghir, jilid l halaman 153; Asy-Syarhul Kabir, jilid 1 halaman 141; Mughnil Muhtaj, jilid 1 halaman 66; Al-Majmu', jilid l halaman 539 dan seterusnya; Al-Muhadzdzab, jilid 1 halaman 21; Al-Mughni jilid 1 halaman 295; Kasysyaful Qina', jilid 1 halaman 124, 130).
Imam Abu Hanifah berpendapat, tidak boleh mengusap di atas kedua stocking, kecuali jika ia dilapisi dengan kulit ataupun sepatu, karena stocking tidak boleh disamakan dengan khuf karena ia tidak boleh digunakan untuk melakukan perjalanan, kecuali jika dengan bersepatu. Pengertian inilah yang mungkin dimaksudkan oleh hadits yang membolehkan mengusap stocking.
Namun, Imam Abu Hanifah dikatakan telah menarik kembali pendapatnya ini dan setuju dengan pendapat kedua sahabatnya pada akhir hayatnya. Pada waktu dia sakit, dikatakan bahwa dia mengusap ke atas dua stocking-nya, sambil mengatakan kepada mereka yang berziarah, “Aku lakukan apa yang dahulunya aku larang kepada banyak orang."
Ini telah dijadikan dalil bahwa Imam Abu Hanifah telah mengubah pendiriannya. Kedua orang sahabatnya berpendapat, mengusap ke atas stocking adalah boleh kalau keduanya tebal hingga kulit tidak tampak. Pendapat ini menjadi fatwa dalam madzhab Hanafi. Dalil mereka berdasarkan amalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah mengusap di atas kedua stocking-nya. Diriwayatkan oleh lmam Hadits yang empat dari Al-Mughirah bin Syu'bah. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ath-Thabrani dari Abu Musa. Diriwayatkan juga oleh Ath-Tabrani dari Bilal, kedua hadits yang terakhir ini adalah dhaif (Nashbur Rayah, jilid 1 halaman 184 dan seterusnya)
Selain itu, jika ia tebal maka ia dapat digunakan untuk berjalan, seperti stocking bulu yang wujud sekarang. Dengan demikian, jelaslah bahwa pendapat yang menjadi fatwa di kalangan ulama madzhab Hanafi adalah boleh mengusap stocking yang kuat yang dapat digunakan untuk berjalan sejauh satu farsakh ataupun lebih. Selain itu, mestilah ia melekat pada betis dengan sendiri di samping tidak terlihat bagian yang dibalutinya.
Ulama madzhab Maliki seperti juga ulama madzhab Hanafi mensyaratkan supaya kedua stocking itu dilapisi dengan kulit pada bagian atas dan bawah, sehingga dapat digunakan untuk berjalan seperti biasa. Dengan demikian, ia menjadi seperti khuf. lni adalah andaian yang mungkin dikehendaki dalam hadits-hadits yang menunjukkan boleh mengusap kedua stocking.
Ulama madzhab Syafi'i berpendapat, mengusap stocking adalah boleh dengan dua syarat, yaitu: pertama, hendaklah ia dianyam secara rapat dan tidak jarang, sehingga dapat digunakan untuk berjalan dengannya; kedua, hendaklah ia dipakai dengan sepatu.
Jika tidak ada salah satu dari dua syarat tersebut, maka ia tidak boleh mengusap stocking, karena ia tidak boleh digunakan lagi untuk berjalan. Kedudukannya adalah seperti kain buruk. AI-Baihaqi dalam mengutip hadits Al-Mughirah mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ke atas dua stocking dan sepatunya, dan mengatakan hadits ini adalah
lemah. Para ahli hadits juga mengatakan kedua hadits Abu Musa dan Bilal sebagai lemah (dhaif).
Ulama madzhab Hambali juga membolehkan mengusap stocking dengan dua syarat yang telah disebutkan dalam masalah mengusap khuf, yaitu: pertama, hendaklah ia kuat dan tidak terlihat kaki sedikit pun; kedua, hendaklah ia dapat digunakan untuk terus berjalan dan ia melekat di kaki dengan sendiri.
Pendapat ini didasarkan pada pendapat sembilan orang sahabat yang membolehkan mengusap stocking. Mereka adalah Ali, Ammar, Ibnu Mas'ud, Anas bin Uman Al-Barra', Bilal, Ibnu Abi Ala, dan Sahl bin Sa'ad. Pendapat ini juga menjadi pegangan kumpulan tabi'in yang masyhur seperti Atha', Al-Hasan Al-Bashri, Sa'id ibnul Musayyab, Ibnu ]ubair, An-Nakha'i, dan Ats-Tsauri.
Mengusap stocking juga disampaikan dalam hadits tabi'in, yaitu hadits Al-Mughirah yang artinya, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah berwudhu. Rasul telah mengusap ke atas kedua stocking dan sepatunya.” Diriwayatkan oleh Imam Hadits yang lima dan dianggap shahih oleh At-Tirmidzi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari, namun ia tidak bersambung dan tidak kuat (Nailul Authar jilid 1 halaman 179). Di sini kita dapati Az-Zaila'i menyebutkan bahwa An-Nasa'i sebagai salah seorang perawi hadits Al-Mughirah, tetapi Ibnu Taimiyah dalam Muntaqal Akhbar mengecualikan An-Nasa'i.
Hadits Bilal yang artinya, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ke atas dua khuf bagian luar dan juga serbannya.” Riwayat Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ath-Thabrani.
Pendapat yang lebih rajih adalah pendapat ulama madzhab Hambali yang bersandarkan pada amalan sahabat dan tabi'in, serta karena terdapat amalan yang telah tetap dari Rasulullah berdasarkan hadits riwayat Al-Mughirah. Pendapat ini juga adalah pendapat yang menjadi fatwa di kalangan ulama madzhab Hanafi. Mengusap kedua stocking ini boleh dilakukan hingga keduanya dibuka dalam jangka waktu sehari semalam bagi mereka yang bermukim, dan tiga hari tiga malam bagi mereka yang musafir. Bagi ulama madzhab Hambali, usapan tersebut wajib dibuat ke atas kedua stocking dan juga tali sepatu menurut ketentuan yang wajib.

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)