BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


6. MEMAKAI WANGI-WANGIAN DAN CELAK

Memakai wangi-wangian pada badan dan rambut merupakan amalan sunnah, namun ia dilakukan secara berselang. Memakai celak secara ganjil juga sunnah. Ia dilakukan berturut-turut pada setiap waktu sebelum tidur. Maksud ganjil adalah dengan memakai sebanyak tiga kali di mata kanan dan tiga kali di mata kiri.
Dalil mengenai perkara-perkara yang telah disebutkan secara tartib adalah seperti berikut: pertama, hadits, "Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menyisir rambut kecuali dengan cara berselang hari.” (Diriwayatkan oleh lmam Hadits yang lima kecuali lbnu Majah dan dianggap shahih oleh At-Tirmidzi dari Abdullah ibnul Mughaffal (Nailul Authar, jilid 1 halaman 123). Diriwayatkan.iuga oleh Imam Ahmad dari Abu Ayyub secara marfu', "Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul adalah memakai celak, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan nikah." Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Dunia yang disukakan kepadaku adalah istri, bau wewangian dan tenangnya hatiku ketika aku berada di dalam shalat." Diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dhaif dan yang diriwayatkan secara mursal lebih betul (Nailul Authar, jilid 1 halaman 127)
Kedua, Ibnu Abbas juga meriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, "Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memakai celak batu setiap malam sebelum tidur, dan beliau memakai pada setiap matanya dengan tiga kali colekan." Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Memotong kuku adalah termasuk perkara sunnah fitrah, seperti yang terdapat dalam dua hadits yang telah disebutkan. Dibolehkan bagi wanita untuk memakai wangi-wangian ketika di dalam rumah. Akan tetapi, mereka dilarang memakainya ketika di tempat lain, karena ia dapat menimbulkan fitnah dan kemungkaran. Ulama madzhab Hanafi berpendapat, memotong kuku adalah sunnah, kecuali dilakukan di bagian kafir harbi karena di sana tidak disunnahkan berbuat demikian.

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)