Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
6. MEMAKAI WANGI-WANGIAN DAN CELAK
Memakai wangi-wangian pada badan dan rambut
merupakan amalan sunnah, namun ia dilakukan secara berselang. Memakai celak secara
ganjil juga sunnah. Ia dilakukan berturut-turut pada setiap waktu sebelum
tidur. Maksud ganjil adalah dengan memakai sebanyak tiga kali di mata kanan dan
tiga kali di mata kiri.
Dalil mengenai perkara-perkara yang telah disebutkan
secara tartib adalah seperti berikut: pertama, hadits, "Sesungguhnya
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menyisir rambut
kecuali dengan cara berselang hari.” (Diriwayatkan oleh lmam Hadits yang
lima kecuali lbnu Majah dan dianggap shahih oleh At-Tirmidzi dari Abdullah
ibnul Mughaffal (Nailul Authar, jilid 1 halaman 123). Diriwayatkan.iuga
oleh Imam Ahmad dari Abu Ayyub secara marfu', "Empat perkara
yang termasuk sunnah para rasul adalah memakai celak, memakai wangi-wangian,
bersiwak, dan nikah." Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, "Dunia yang disukakan kepadaku adalah
istri, bau wewangian dan tenangnya hatiku ketika aku berada di dalam shalat."
Diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dhaif dan
yang diriwayatkan secara mursal lebih betul (Nailul Authar, jilid
1 halaman 127)
Kedua, Ibnu Abbas juga
meriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, "Sesungguhnya
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memakai celak batu setiap malam
sebelum tidur, dan beliau memakai pada setiap matanya dengan tiga kali colekan."
Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Memotong kuku adalah termasuk perkara sunnah
fitrah, seperti yang terdapat dalam dua hadits yang telah disebutkan.
Dibolehkan bagi wanita untuk memakai wangi-wangian ketika di dalam rumah. Akan
tetapi, mereka dilarang memakainya ketika di tempat lain, karena ia dapat
menimbulkan fitnah dan kemungkaran. Ulama madzhab Hanafi berpendapat, memotong kuku
adalah sunnah, kecuali dilakukan di bagian kafir harbi karena di sana tidak disunnahkan
berbuat demikian.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########