Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
7. MEMAKAI ALAS KAKI DAN MEMANJANGKAN PAKAIAN
Berjalan memakai satu alas kaki tanpa uzur
adalah makruh, karena terdapat larangan yang sah tentang hal itu. Selain itu,
juga untuk menjaga keseimbangan jalan seseorang. Begitu juga makruh memakai
alas kaki sambil berdiri, karena terdapat larangan yang sah berbuat demikian,
di samping dikhawatirkan menyebabkan seseorang terjatuh.
Ujung serban, baju, dan kain makruh dibiarkan panjang
melebihi mata kaki tanpa tujuan bermegahan. Jika ia dilakukan dengan maksud bermegahan,
maka hukumnya adalah haram.
Tidak makruh memakai serban yang ujungnya
dibiarkan berjuntai, begitu juga sebaliknya. Wanita juga tidak dimakruhkan memanjangkan
kain atau bajunya sekadar satu hasta di atas bumi.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########