BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

7. MEMAKAI ALAS KAKI DAN MEMANJANGKAN PAKAIAN

Berjalan memakai satu alas kaki tanpa uzur adalah makruh, karena terdapat larangan yang sah tentang hal itu. Selain itu, juga untuk menjaga keseimbangan jalan seseorang. Begitu juga makruh memakai alas kaki sambil berdiri, karena terdapat larangan yang sah berbuat demikian, di samping dikhawatirkan menyebabkan seseorang terjatuh.
Ujung serban, baju, dan kain makruh dibiarkan panjang melebihi mata kaki tanpa tujuan bermegahan. Jika ia dilakukan dengan maksud bermegahan, maka hukumnya adalah haram.
Tidak makruh memakai serban yang ujungnya dibiarkan berjuntai, begitu juga sebaliknya. Wanita juga tidak dimakruhkan memanjangkan kain atau bajunya sekadar satu hasta di atas bumi.

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)