Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
8. HUKUM TEMPAT MANDI PANAS UMUM
Ulama Syafi'i dan Hambali menjelaskan beberapa
hukum berkaitan dengan tempat mandi dan adab-adab ketika memasukinya.
Hukum-hukum tersebut yaitu (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 76; Al-Mughni
jilid 1 halaman 230-233; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 181; Al-Fatawa
Al-Hindiyah jilid 5 halaman 373 dan berikutnya):
A. Tempat Mandi yang Terbaik
Tempat mandi yang terbaik adalah tempatnya yang
tinggi, airnya nyaman, tidak terlalu panas, ruangannya sederhana, dan
bangunannya tahan lama.
B. Membangun Tempat Mandi dan yang Semacamnya
Hukum membangun, menjual, dan membeli tempat
mandi adalah makruh menurut pendapat Imam Ahmad. Hal ini karena ia menyangkut
masalah pembukaan aurat serta memandangnya, juga menyangkut masalah masuknya
wanita ke dalamnya. Dia berpendapat orang yang membangun tempat mandi untuk
wanita tergolong di kalangan orang yang tidak adil. Sebagian ulama
mengkhususkan hukum makruh ini jika dilakukan di negeri-negeri yang tidak
berhawa dingin.
Ulama Hambali berpendapat, pekerjaan yang
berhubungan dengan tempat mandi dan juga mencukur rambut adalah makruh.
C. Memasuki Tempat Mandi
Kaum lelaki boleh memasuki ruang mandi panas
dan mereka wajib menghindari memandang hal-hal yang haram dilihat, serta wajib
menjaga aurat mereka supaya tidak terbuka di hadapan orang yang tidak boleh memandangnya,
Begitu juga pada waktu selain waktu mandi, karena Ibnu Abbas diriwayatkan
pernah masuk ruangan mandi yang terdapat di Juhfah. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam juga diriwayatkan pernah memasukinya. Begitu juga diriwayatkan,
bahwa Khalid ibnul Walid pernah memasukinya.
Sekiranya seseorang itu khawatir tidak akan
terlepas dari melihat aurat atau orang akan melihat auratnya, maka masuk ke
tempat tersebut adalah makruh. Karena, dia tidak dapat terelak dari melakukan
perkara yang dilarang, disebabkan membuka aurat dan memandang aurat adalah
haram berdasarkan hadits Bahz bin Hakim yang telah disebutkan sebelum ini, pada
permulaan bab mandi, "Jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu dan
hamba sahaya yang menjadi milikmu." Diriwayatkan oleh Imam yang lima (Nailul
Authar jilid 1 halaman 62).
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
juga bersabda, "Lelaki tidak boleh memandang aurat lelaki lain.
Perempuan juga tidak boleh melihat aurat perempuan lain."
"Jangan kamu berjalan dengan bertelanjang."
Kedua-duanya diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah juga
meriwayatkannya dari Ali dengan lafaz, “Janganlah kamu membuka kedua pahamu
dan janganlah memandang ke arah paha orang yang hidup ataupun orang mati.” (Nailul
Authar jilid 2 halaman 62)
"Paha itu adalah aurat.”
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas (Nailul Authar jilid
2 halaman 63).
Memasuki tempat mandi panas umum tanpa bersarung
(penutup aurat) adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi. "Siapa di
kalangan koum lelaki dari umatku yang beriman kepada Allah Ta’ala dan Hari Akhir,
maka ia tidak akan memasuki tempat mandi panas tanpa bersarung. Wanita-wanita yang
beriman kepada Allah Ta’ala dan Hari Akhir, maka ia tidak akan memasuki tempat mandi
itu.” Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Hurairah.
"Adalah haram bagi lelaki memasuki
tempat mandi panas umum kecuali dengan bersarung.” Diriwayatkan oleh
An-Nasa’i dan Al-Hakim dari Jabir.
"Sesungguhnya apabila lelaki memasuki ruang
mandi dengan bertelanjang, maka kedua malaikatnya akan melaknatinya.”
Dinaqalkan oleh Al-Qurtubi dalam tafsirnya sewaktu menjelaskan firman Allah, “Mereka
adalah makhluk yang mulia (di sisi Allah), lagi ditugaskan menulis (amal-amal
kamu). Mereka mengetahui apa yang mereka lakukan.”
Bagi kaum wanita, dimakruhkan memasuki ruang
mandi umum apabila tidak mempunyai
sebab seperti haid, nifas, sakit atau dia perlu mandi,
namun dia sebenarnya bisa melakukannya di rumahnya sendiri, Hal ini berdasarkan
hadits, "Wanita-wanita yang melepaskan pakaiannya di luar rumahnya,
maka ia telah merusak hubungan di antaranya dengan Allah Ta’ala." Diriwayatkan
oleh At-Tirmidzi dan dia mengakuinya sebagai hadis hasan dari Aisyah.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
juga bersabda, "Negeri-negeri asing akan dibuka untuk kalian, dan
kalian akan mendapati di sana rumah-rumah yang dinamakan dengan ruang mandi air
panas (sauna). Maka, janganlah lelaki memasukinya kecuali dengan memakai
sarung, dan hendaklah wanita dilarang memasukinya kecuali yang sakit dan nifas.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain dari Ibnu Umar.
Selain itu, kedudukan wanita sebenarnya perlu
lebih terlindung dan tertutup, di samping keluarnya atau berkumpulnya wanita di
tempat yang demikian dapat menimbulkan fitnah. Sebagian ulama Syafi’i
berpendapat, kedudukan khuntsa adalah sama hukumnya dengan kaum wanita.
Wanita tidak haram mandi dalam ruang mandi air
panas (sauna) yang ada di rumahnya, karena auratnya yang haram dilihat tidak terbuka
di hadapan pandangan orang lain.
D. Mandi Bertelanjang
Tidak boleh mandi bertelanjang di hadapan banyak
orang. Karena, membuka aurat kepada banyak orang adalah haram, sebagaimana yang
telah diterangkan sebelum ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Allah Ta’ala amat pemalu dan amat menutupi. Dia suka kepada sifat
pemalu dan tertutup. Oleh karena itu, apabila kamu mandi, hendaklah tertutup.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ya’la bin Umayyah.
Sebaliknya, jika dia sedang bersendirian, maka
dia boleh mandi dengan telanjang, karena Nabi Musa juga mandi dengan telanjang
(diriwayatkan oleh Al-Bukhari). Begitu juga Nabi Ayub mandi dengan telanjang.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah, pengarang kitab Al-Mughni.
Jika dia memakai atau menutup dengan kain,
maka tidaklah mengapa. Karena, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah mandi dengan berlindungkan dengan kain.
Memakai sarung ketika mandi adalah
disunnahkan, meskipun seseorang itu mandi sendirian dalam tempat tertutup,
berdasarkan hadits yang telah disebutkan, yaitu Allah Ta’ala adalah lebih patut
disegani daripada manusia.
Tidak boleh seseorang itu berenang di dalam
air tanpa memakai pakaian, karena air itu sendiri tidak melindungi auratnya.
Orang yang berada dalam air dengan bertelanjang akan terlihat auratnya.
E. Berwudhu dengan Air Tempat Mandi
Adalah boleh menggunakan air tempat mandi
untuk berwudhu, karena ia adalah bersih dan suci. Kedudukannya sama seperti air
yang mengalir apabila ia dimasukkan dan dikeluarkan dari kolam. Dengan arti
lain, ada air yang senantiasa disalurkan masuk ke dalam kolam tersebut. Air
yang dimasukkan akan mendorong air yang ada di dalam kolam dan menggantikan
tempatnya.
F. Berdzikir dalam Bilik Mandi
Tidaklah mengapa bagi orang yang menutup aurat
untuk berdzikir dan menyebut nama Allah dalam bilik mandi. Karena, menyebut nama
Allah adalah perkara yang baik di tempat mana pun, selagi tidak ada dalil yang
melarangnya. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah memasuki kamar mandi panas dan dia
menyebut laa ilaaha illallaah dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam senantiasa menyebut Allah pada setiap waktu.
Adapun membaca Al-Qur'an di dalam bilik mandi,
Imam Malik dan An-Nakha'i berpendapat tidak makruh, sama seperti berdzikir. Tetapi,
Imam Ahmad berpendapat ia adalah makruh, meskipun suaranya diperlahankan. Karena,
bilik mandi adalah tempat terbukanya aurat. Dalam bilik inilah perkara yang
tidak baik dilakukan yang di tempat lain tidak dapat dilakukan. Oleh karena
itu, Al-Qur'an sepatutnya dipelihara darinya.
Begitu juga memberi salam di dalam bilik mandi
adalah makruh. Sebagian ulama Hambali
membolehkannya, karena ia termasuk dalam perkara yang
dibolehkan.
G. Adab-Adab Mandi
Orang yang mandi hendaklah tidak menggunakan
air, kecuali menurut kadar keperluannya. Dan janganlah berlama-lama dalam tempat
mandi kecuali sekadar keperluan saja.
Mandi hendaklah dilakukan dengan tujuan untuk
membersihkan diri, bukan untuk tujuan kemewahan dan bersenang-senang. Apabila
ada bayaran, hendaklah bayaran itu ditunaikan dulu masuk ke kamar mandi.
Ketika memasukinya hendaklah membaca bismillah
diikuti dengan bacaan a'udzubillah sama seperti ketika memasuki kamar
mandi.
Ketika masuk hendaklah mendahulukan kaki kiri
dan ketika keluar hendaklah mendahulukan kaki kanan.
Panasnya air kolam mandi ini hendaklah mengingatkannya
tentang panasnya api neraka Jahanam. Apabila mendapati ada orang yang
bertelanjang, maka jangan memasukinya.
Sebelum berkeringat di bilik pertama, maka
janganlah bersegera memasuki ruang mandi air panas (sauna). Cara ini baik dari segi
kesehatan.
Jika bisa, hendaklah jangan banyak bercakap dan
hendaklah mencari dan memilih waktu ketika kosong dan sunyi (tidak ada orang).
Jangan banyak menoleh, karena ia menjadi kesempatan bagi setan.
Ketika keluar, hendaklah beristighfar kepada Allah
Ta’ala dan mengerjakan shalat dua rakaat, karena ada ulama yang mengatakan,
"Hari mandi di kolam mandi ini adalah hari dosa."
Ulama Syafi'i berpendapat, adalah makruh
memasuki ruang mandi air panas (sauna) ketika mendekati terbenamnya matahari,
di antara shalat Maghrib dan Isya. Karena, waktu ini adalah waktu setan
berkeliaran. Ulama Hambali juga berpendapat, semua itu tidak dianggap makruh
karena tidak terdapat apa pun larangan khusus yang berhubungan dengannya. Tidaklah
mengapa apabila mandi, dia digosok oleh orang lain, kecuali bagian aurat atau
tempat-tempat yang mungkin menimbulkan syahwat.
Orang yang berpuasa dimakruhkan mandi panas,
karena mandi tersebut dapat melemahkan tubuh dan merupakan sikap
berlebih-lebihan yang tidak sesuai dengan puasa. Bisa juga, airnya masuk ke
dalam perut dan membatalkan puasanya.
Ketika keluar dari tempat mandi, hendaklah
seseorang itu membasuh kainnya dengan air dingin. Meminum air dingin ketika
keluar juga tidak mengapa, karena ia baik dari segi kesehatan. Begitu juga
tidak mengapa mengatakan kepada orang lain 'afaka Allah yang artinya,
"Semoga Allah Ta’ala memberi kesehatan kepadamu." Begitu juga
tidak dilarang berjabatan tangan.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments