Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
12. HUKUM IQAMAH
Hukum iqamah adalah seperti hukum adzan.
Namun, ada beberapa tambahan sebagai berikut (Ad-Durrul Mukhtar jilid l halaman
36l dan 377; Fathul Qadir jilid l halaman 170; Al-Bada'i jilid l halaman
151; Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 145; Asy-Syarhush Shaghir
jilid 1 halaman 255 dan setelahnya; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 59; Mughnil
Muhtaj jilid 1 halaman 136, 138 dan setelahnya; Al-Mughni jilid 1 halaman
415 – 417, 458 dan setelahnya; Kasysyaful Qina' jilid 1 halaman 275,
279, 281).
A. Iqamah disunnahkan dibaca secara cepat, namun
huruf-hurufnya harus tetap jelas
Caranya adalah dengan menggabungkan dua
kalimat dengan satu napas dan kalimat akhir dengan satu suara. Hal ini
berdasarkan hadits Jabir yang telah disebutkan, “Jika engkau adzan,
hendaklah engkau lambatkan. Dan apabila engkau iqamah, hendaklah engkau
cepatkan, Buatlah jarak antara adzan dan iqamah sekadar orang yang makan dapat
menyelesaikan makannya.”
B. Menurut madzhab yang empat, yang afdhal adalah yang
mengumandangkan iqamah hendaknya orang yang mengumandangkan adzan
Hal ini berdasarkan petunjuk sunnah, yaitu
siapa yang melakukan adzan, maka dialah yang iqamah seperti yang telah kita
jelaskan dalam pembahasan syarat-syarat adzan, Tetapi jika iqamah dilakukan oleh
orang lain, maka juga dibolehkan.
Tetapi, ulama Hanafi mengatakan, makruh bagi
orang lain yang melakukan iqamah jika orang yang beradzan tersinggung. Tetapi,
tidak makruh jika orang yang adzan tidak tersinggung.
C. Menurut ulama Hambali, sunnah dilakukan iqamah di
tempat dikumandangkannya adzan
Iqamah disyara'kan untuk pemberitahuan. Oleh
sebab itu, hendaklah dilaksanakan di tempat yang sama supaya pemberitahuan itu
lebih efektif lagi. Tetapi jika adzan itu dikumandangkan di atas menara atau
tempat yang jauh dari masjid, maka tidak perlu iqamah dilakukan di tempat itu,
supaya tidak terlewat melaksanakan shalat.
Ulama Syafi'i berpendapat bahwa iqamah sunnah
dilakukan di tempat yang lain dari tempat adzan, dan dengan suara yang lebih
rendah daripada suara adzan.
Iqamah tidak boleh dikumandangkan hingga imam
memberi izin. Karena, Bilal meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam. Dalam Hadits Ziyad ibnul Harits As-Sada'i, dia berkata, “Aku
berkata kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam aku hendak melakukan
iqamah, aku hendak melakukan iqamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menjawab, “Petugas adzan lebih berhak mengumandangkan iqamah, dan imam lebih
berhok memberi izin untuk mengumandang kan iqamah.” Hadis riwayat Ibnu Adi
(Subulus Salam jilid 1 halaman 130).
D. Orang yang akan shalat tidak boleh berdiri ketika
iqamah hingga imam berdiri atau imam datang
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, “Jika dikumandangkan iqamah untuk shalat, maka
janganlah kamu berdiri hingga kamu melihatku.” Muttafaqun ‘alaihi.
Berkenaan dengan masa kapankah makmum patut
berdiri untuk shalat, ulama Maliki mengatakan bahwa orang yang akan shalat
boleh berdiri, baik ketika iqamah dikumandangkan, pada awalnya, ataupun
selepasnya. Dalam hal ini, tidak boleh dibuat ketentuan apa pun. Semuanya
terserah kepada keinginan masing-masing. Sebab, ada orang yang susah berdiri
karena tubuhnya berat dan ada orang yang mudah berdiri.
Ulama Hanafi berpendapat, orang yang hendak
shalat hendaklah bangun ketika diucapkan (ØÙŠ على الصلاة) dan setelah imam berdiri. Ulama Hambali berkata bahwa disunnahkan
berdiri ketika (قد قامت الصلاة) karena
diriwayatkan dari Anas bahwa dia berdiri apabila petugas adzan menyebut (قد قامت الصلاة).
Ulama Syafi'i berkata bahwa orang yang shalat disunnahkan
berdiri apabila iqamah telah selesai, jika memang imam berada bersama-sama
orang yang shalat di masjid, dan juga jika memang dia mampu berdiri dengan
segera. Yaitu, selagi dia sempat mendapat fadhilah takbiratul
ihram bersama dengan imam. Jika dia tidak sempat berbuat
demikian, hendaklah dia bangun sebelum itu, kira-kira dia dapat mendapat
fadhilah tersebut. (Subulus Salam jilid 1 halaman 131; Al-Hadramiyyah
halaman 74; Al-Majmu’ jilid 3 halaman 237; Al-Mughni jilid 1
halaman 458; Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 447)
E. Sama seperti adzan, iqamah juga dalam keadaan berdiri,
suci, menghadap qiblat, tidak berjalan semasa beriqamah, dan tidak
bercakap-cakap
Begitu juga disyaratkan supaya tidak ada jarak
waktu yang panjang antara iqamah dengan shalat. Jika berlaku jarak waktu yang
panjang atau terjadi sesuatu yang dianggap dapat memutuskan antara iqamah dan
shalat seperti makan, maka hendaknya iqamah tersebut diulang. Imam disunnahkan
bertakbiratul ihram sebentar setelah iqamah selesai.
Antara iqamah dan shalat tidak boleh
dipisahkan, kecuali dengan perkara sunnah seperti imam menyuruh membetulkan shaf.
Iqamah yang dilakukan oleh perempuan tidaklah cukup untuk jamaah lelaki.
Menurut ulama Syafi'i, bagi siapa saja yang
mempunyai kelayakan menggabungkan antara adzan, iqamah, dan imam, maka ia disunnahkan
untuk melakukannya. Ulama Hanafi juga berpendapat demikian. Mereka mengatakan
yang lebih baik adalah imam sendiri yang melakukan adzan, karena Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam -seperti yang disebutkan dalam kitab Ad-Diya'-
mengumandangkan adzan sendiri dalam perjalanannya. Beliau juga mengumandangkan
iqamah sendiri lalu shalat Zhuhur.
Iqamah tidak disunnahkan di tempat yang
tinggi. Meletakkan jari di telinga, tarjil dan tartil juga tidak disunnahkan.
F. Apabila petugas adzan mengumandangkan adzan dan iqamah,
orang lain tidak disunnahkan untuk adzan atau iqamah
Mereka cuma dikehendaki membaca sama seperti
yang dibaca oleh petugas adzan, sebab sunnah telah menetapkan demikian.
G. Imam disunnahkah memerintahkan makmum untuk meluruskan
shaf shalat
Dengan cara melihat ke kanan dan ke kiri lalu mengatakan,
“Luruskanlah barisan, semoga Allah merahmati kalian. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam telah bersabda, 'Luruskanlah shaf, karena shaf yang lurus adalah
sebagian dari kesempurnaan shalat.” Muttafaqun ‘alaihi.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments