BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

1. CIRI-CIRI MANDI

Lafal al-ghusl atau al-ghaslu dalam Islam menunjukkan arti perbuatan mandi itu sendiri, ataupun air yang digunakan untuk mandi. Dari segi bahasa, ia berarti mengalirkan air ke atas sesuatu secara mutlak. Kalimah al-ghislu juga digunakan untuk menyebutkan bahan yang digunakan untuk membersihkan sesuatu seperti sabun, sampo, dan sebagainya.
Menurut istilah syarai arti mandi (al-ghaslu) adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu (Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 158).
Ulama Syafi'i (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 68) mendefinisikannya dengan mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat.
Ulama Maliki (Hasyiyah Ash-Shawi ‘ala Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 160) mendefinisikan al-ghaslu dengan menyampaikan air serta menggosokkannya ke seluruh badan dengan niat supaya boleh melakukan shalat.


A. Dalil Pensyaratannya

Firman Allah Ta’alaa’ala dalam Surah Al-Maidah ayat 6 yang artinya, "...Jika kamu junub maka mandilah....” Ayat ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak dapat sampai kepadanya seperti bagian dalam mata. Hal ini disebabkan membasuh bagian dalam mata adalah menyakitkan serta membahayakan.
Hikmah dan tujuan mandi ini ialah untuk kebersihan, mengembalikan kesegaran dan keaktifan badan. Sebab, bersetubuh telah memberi pengaruh kepada seluruh badan. Dengan mandi, maka pengaruh tersebut dapat hilang.
Dengan mandi, hal ini juga berarti kita memenuhi perintah syara'. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Bersuci adalah sebagian dari keimanan."
Maksud bersuci di sini adalah wudhu dan juga mandi.

B. Rukunnya

Meratakan air suci ke seluruh bagian tubuh sesuai dengan kemampuan dan tidak sampai menimbulkan kesukaran.

C. Sebabnya

Sebabnya adalah apabila seseorang mau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan karena dia sedang dalam keadaan junub ataupun karena ingin melakukan perkara yang wajib (Muraqil Falah halaman 15).

D. Hukumnya

Dengan mandi tersebut, maka semua hal yang sebelum mandi dilarang akan menjadi halal, di samping juga akan mendapat pahala karena dia melakukannya dengan tujuan ibadah kepada Allah Ta’ala. Ketika mandi, seseorang boleh membuka seluruh tubuhnya jika dia memang mandi sendirian di dalam tempat yang tertutup, atau dia hanya bersama orang yang dibolehkan memandang auratnya. Namun, menutup aurat ketika mandi adalah lebih afdhal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Bahz bin Hakim, "Hendaklah engkau jaga auratmu, kecuali kepada istri dan hamba sahaya milikmu." Kemudian dia bertanya, "Bagaimana jika seseorang dari kami sedang sendirian?" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, "Allah lebih patut disegani daripada manusia." Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam hadis penyusun kitab Sunan yang empat, Al-Hakim, Al-Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya.

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)