Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
1. CIRI-CIRI MANDI
Lafal al-ghusl atau al-ghaslu
dalam Islam menunjukkan arti perbuatan mandi itu sendiri, ataupun air yang digunakan untuk mandi. Dari segi bahasa,
ia berarti mengalirkan air ke atas sesuatu secara mutlak. Kalimah al-ghislu
juga digunakan untuk menyebutkan bahan yang digunakan untuk membersihkan
sesuatu seperti sabun, sampo, dan sebagainya.
Menurut istilah syarai arti mandi (al-ghaslu)
adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu (Kasysyaful Qina’
jilid 1 halaman 158).
Ulama Syafi'i (Mughnil Muhtaj jilid 1
halaman 68) mendefinisikannya dengan mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat.
Ulama Maliki (Hasyiyah Ash-Shawi ‘ala
Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 160) mendefinisikan al-ghaslu dengan
menyampaikan air serta menggosokkannya ke seluruh badan dengan niat supaya
boleh melakukan shalat.
A. Dalil Pensyaratannya
Firman Allah Ta’alaa’ala dalam Surah Al-Maidah
ayat 6 yang artinya, "...Jika kamu junub maka mandilah....” Ayat
ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air
tidak dapat sampai kepadanya seperti bagian dalam mata. Hal ini disebabkan
membasuh bagian dalam mata adalah menyakitkan serta membahayakan.
Hikmah dan tujuan mandi ini ialah untuk kebersihan,
mengembalikan kesegaran dan keaktifan badan. Sebab, bersetubuh telah memberi
pengaruh kepada seluruh badan. Dengan mandi, maka pengaruh tersebut dapat hilang.
Dengan mandi, hal ini juga berarti kita memenuhi
perintah syara'. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Bersuci
adalah sebagian dari keimanan."
Maksud bersuci di sini adalah wudhu dan juga
mandi.
B. Rukunnya
Meratakan air suci ke seluruh bagian tubuh sesuai
dengan kemampuan dan tidak sampai menimbulkan kesukaran.
C. Sebabnya
Sebabnya adalah apabila seseorang mau melakukan
sesuatu yang tidak boleh dilakukan karena dia sedang dalam keadaan junub ataupun
karena ingin melakukan perkara yang wajib (Muraqil Falah halaman 15).
D. Hukumnya
Dengan mandi tersebut, maka semua hal yang
sebelum mandi dilarang akan menjadi halal, di samping juga akan mendapat pahala
karena dia melakukannya dengan tujuan ibadah kepada Allah Ta’ala. Ketika mandi,
seseorang boleh membuka seluruh tubuhnya jika dia memang mandi sendirian di
dalam tempat yang tertutup, atau dia hanya bersama orang yang dibolehkan
memandang auratnya. Namun, menutup aurat ketika mandi adalah lebih afdhal. Hal
ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada
Bahz bin Hakim, "Hendaklah engkau jaga auratmu, kecuali kepada istri
dan hamba sahaya milikmu." Kemudian dia bertanya, "Bagaimana
jika seseorang dari kami sedang sendirian?" Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam menjawab, "Allah lebih patut disegani daripada
manusia." Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam hadis penyusun
kitab Sunan yang empat, Al-Hakim, Al-Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari ayahnya
dari kakeknya.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments