BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


Cara Mengusap Khuf dan Tempatnya

Ia dimulai dengan jari kaki diusap dengan jari tangan, setelah itu menuju bagian betis. Mengikut ulama madzhab Hanafi (Muraqil Falah halaman 22; Al-Bada’i jilid 1 halaman 12; Al-Lubab jilid 1 halaman 43; Fathul Qadir jilid 1 halaman 103; Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 246, 251, 260), kadar yang wajib diusap adalah kira-kira tiga jari dari jari-jari tangan yang paling kecil, mulai dari bagian depan atas pada setiap kaki, sebanyak sekali usapan dengan memperkirakan apa yang digunakan untuk mengusap. Dengan demikian, tidak sah seandainya mengusap di telapak kaki atau di tumit, di kiri kanannya, ataupun di betis. Usapan itu tidak disunnahkan untuk diulang dan diusap di sebelah bawah. Hal ini karena cara mengusap perlu diikuti seperti yang dinyatakan oleh syara'.
Menurut pendapat ulama madzhab Maliki (Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah), wajib mengusap seluruh bagian atas khuf. Adapun bagian bawahnya disunnahkan untuk diusap.
Menurut ulama madzhab Syafi'i (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 67; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 22) pula, cukup dengan tindakan yang dinamakan sebagai mengusap. Ia seperti mengusap kepala yang dilakukan di tempat yang fardhu, yaitu bagian atas khuf bukan di bawah, tepi ataupun belakang tumit. Karena, mengusap telah dinyatakan secara mutlak dan tidak sah untuk
menetapkan suatu kadar tertentu. Oleh sebab itu, ia cukup dengan kadar yang boleh dinamakan sebagai usapan. Contohnya mengusap dengan tangan atau sepontong kayu, dan sebagainya. Yakni, cukup dengan tindakan yang paling minimal yang dapat disebut sebagai usapan. Di samping itu, mengusap bagian atas dan bawah serta bagian belakang tumit secara membuiur adalah disunnahkan, seperti halnya pendapat ulama madzhab Maliki.
Ulama madzhab Hambali berpendapat (Al-Mughni jilid 1 halaman 298; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 130, 133) mencukupi mengusap khuf ini dengan mengusap sebagian besar bagian depan sebelah atas khuf secara membujur. Tidak disunnahkan mengusap bagian bawah dan juga bagian belakang tumitnya, yaitu seperti pendapat ulama madzhab Hanafi.
Alasan mereka adalah, sesungguhnya kata al-mash (mengusap) disebut dalam bentuk yang mutlak, dan telah ditafsirkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melalui perbuatan beliau. Oleh sebab itu, wajib dirujuk kepada penafsirannya. Dalam Hadits Al-Mughirah bin Syu'bah seperti yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya, dia mengatakan, "Kemudian Rasul berwudhu dan mengusap kedua khuf -nya. Rasul meletakkan tangan kanannya di atas khuf sebelah kanan dan tangan kirinya di atas khuf sebelah kirinya. Lalu Rasul mengusap bagian atasnya dengan sekali usapan, sehingga seolah-olah aku dapat melihat kesan jari Rasul di atas kedua khuf Rasul itu."
Kesimpulannya, menurut ulama madzhab Maliki, kadar yang wajib diusap adalah seluruh bagian atas khuf, seperti anggota wudhu yang lain. Menurut ulama madzhab Hanafi, yang wajib diusap adalah sekadar tiga jari tangan, sama seperti mengusap kepala dalam berwudhu. Ulama madzhab Hambali berpendapat perlu mengusap sebagian besar bagian atas khuf berdasarkan hadits Mughirah yang artinya, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas khuf beliau.” Riwayat Abu Dawud dan Ahmad.
Menurut pendapat ulama madzhab Syafi'i, ia dapat terlaksana dengan tindakan paling minimal yang dapat dinamakan mengusap, karena syara' telah menyebutnya secara mutlak. Oleh sebab itu, ia dapat dilakukan dalam setiap keadaannya. Ini adalah pendapat yang paling utama, seperti halnya pendapat dia yang berkaitan dengan mengusap kepala dalam berwudhu.
Yang menjadi dasar dari perbedaan pendapat dalam masalah mengusap bagian bawah khuf ini adalah, karena terdapat pertentangan antara dua atsar (Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 18): pertama, hadits Al-Mughirah bin Syu'bah yang isinya, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap di bagian atas dan di bagian bawah khuf Rasul.” Riwayat Imam Hadis yang lima kecuali An-Nasa’i. Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Jarud, tetapi ada ‘illat dan dhaif (Nailul Authar jilid 1 halaman 185). Atsar ini telah menjadi pegangan ulama madzhab Maliki dan Syafi'i.
Kedua, hadits Ali yang telah disebut sebelum ini, di mana dia menyatakan, "Kalaulah agama itu dapat dipahami hanya dengan akal pikiran, maka tentulah bagian bawah telapak khuf itu lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengusap bagian atas khuf nya." Hadits ini telah menjadi pegangan ulama madzhab Hanafi dan Hambali.
Golongan pertama menggabungkan antara kedua hadits tersebut dengan menafsirkan bahwa hadits Al-Mughirah menunjukkan hukum sunnah, sedangkan hadits Ali menunjukkan hukum wajib. Golongan kedua mengambil pendekatan men-tarjih, mereka men-tarjih hadits Ali daripada hadits Al-Mughirah, karena ia mempunyai sanad yang lebih kuat. Mengusap khuf juga dibolehkan secara menyalahi qiyas. Oleh sebab itu, ia perlu dibatasi seperti apa yang telah dinyatakan oleh syara'.
Menurut Syeikh Wahbah Zuhaili, pendekatan golongan yang kedua ini lebih sesuai, walaupun dalam masalah ini lbnu Rusyd telah menyatakan bahwa pendapat yang paling tepat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik. Secara keseluruhan, menurut pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki, usapan perlulah dilakukan di bagian luar dan bagian atas khuf. Bagian dalam dan bawah khuf tidak perlu diusap. Ulama madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa usapan dibuat di bagian atas khuf di samping sunnah mengusap di sebelah bawahnya.

Hal-Hal yang Sunnah dalam Mengusap Khuf

Dari apa yang telah dijelaskan, ternyata para fuqaha mempunyai dua pendapat berkaitan dengan perkara sunnah dalam mengusap khuf ini. Ulama madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat usapan hendaklah dilakukan secara membujur dengan jari, dimulai dari sebelah jari kaki terus menuju ke betis. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah ra. yang artinya, "Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap di bagian atas kedua khuf Rasul. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas khuf sebelah kanan, dan tangan kirinya di atas khuf sebelah kirinya. Kemudian beliau mengusap ke atas dengan sekali usapan." Riwayat Al-Baihaqi dalam Sunannya dan Ibnu Abi Syaibah (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 180).
Jika usapan itu dimulai dari sebelah betisnya, kemudian menuju ke arah jari kaki, maka cara ini dianggap mencukupi. Sunnah juga mengusap kaki kanan dengan tangan kanan, dan kaki kiri dengan tangan kiri, seperti yang dinyatakan dalam hadits Al-Mughirah di atas.
Ulama madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat, cara mengusap yang disunnahkan adalah dengan meletakkan telapak tangan kanan di atas ujung jari kaki sebelah kanan. Sementara, tangan kiri menurut ulama madzhab Maliki diletakkan di bagian bawah jari kaki. Adapun menurut ulama madzhab Syafi'i, ia diletakkan di bawah tumitnya. Kemudian kedua tangan tersebut digerakkan ke ujung kaki. Dengan kata lain, mereka berpendapat, khuf hendaklah diusap di bagian atas dan bawah. Namun, tidaklah disunnahkan mengusap secara menyeluruh. Mengulangi usapan dan membasuh adalah makruh, karena ia akan merusak khuf. Jika ia dilakukan juga, maka hal tersebut dianggap mencukupi.


PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)