Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
4. CARA BERTAYAMUM
Berkenaan dengan cara bertayamum, ada dua
pendapat dari kalangan fuqaha.
A. Pendapat Ulama Hanafi dan Syafi'i
Mereka berpendapat (Al-Bada’i jilid 1
halaman 46; Tabyinul Haqa’iq jilid 1 halaman 38; Al-Muhadzdzab jilid
1 halaman 32) bahwa tayamum dilakukan dengan dua kali tepukan telapak tangan
pada debu. Satu tepukan untuk mengusap muka dan satu tepukan lagi untuk mengusap
kedua tangan hingga ke siku. Hal ini berdasarkan hadits yang telah lalu, yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Umamah dan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, "Tayamum adalah dengan dua kali tepukan ke
debu. Satu tepukan untuk mengusap muka dan satu tepukan untuk mengusap kedua tangan
hingga ke siku.” Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dan Ad-Daruquthni dari
Jabir, juga Al-Bazzar dari Aisyah. Tetapi, riwayat-riwayat ini dikatakan lemah
(Nashbur Rayah jilid 1 halaman 150 dan seterusnya).
Hal ini karena tangan adalah temasuk anggota
tayamum. Oleh sebab itu, ia mesti diusap keseluruhannya, sama seperti muka. Adapun
hadits Ammar yang menunjukkan bahwa mengusap kedua telapak tangan saja sudah
cukup, maka boleh ditafsirkan sebagai mengusap kedua telapak tangan hingga ke siku.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Umamah dan Ibnu Umar.
Pendapat ini lebih baik untuk diikuti, sebab tayamum
adalah pengganti wudhu. Maka, anggotanya adalah anggota wudhu, yaitu anggota
yang telah ditentukan sebagai yang wajib diusap ketika tayamum.
B. Pendapat Ulama Maliki dan Hambali
Mereka mengatakan (Asy-Syarhush Shaghir jilid
1 halaman 194; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 38; Al-Mughni jilid
1 halaman 244-254; Kasysyaful Qina’ halaman 200, 205) bahwa yang
diwajibkan adalah satu tepukan ke tanah saja, untuk kemudian diusapkan ke muka
dengan bagian dalam jari tangannya, kemudian kedua tangan diusap dengan
menggunakan telapak tangan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ammar bahwa Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai tayamum, "Satu
tepukan untuk muka dan dua tangan.” Riwayat Imam Ahmad dan imam-imam hadis
yang enam dengan sanad yang shahih (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 154). Ditambah
lagi arti kata al-yad (tangan) tidaklah termasuk lengan. Dalilnya adalah
hukum potong tangan dalam kasus mencuri.
Untuk mengambil sikap sempurna dan supaya
terhindar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mengatakan wajib menyapu lengan,
maka madzhab ini mengatakan bahwa tayamum boleh dengan dua kali menepuk ke debu,
di mana tepukan yang kedua itu disapukan ke atas tangan hingga ke siku.
Cara mengusapnya adalah dengan mengusapkan tangan
kiri ke atas tangan kanan, dimulai dari atas telapak tangan hingga ke pergelangan
tangan. Kemudian mengusapkan tangan kanan ke atas tangan kiri dengan cara yang
sama. Jika dibuat dengan cara yang lain, yaitu dengan cara mengusap
keseluruhan, maka itu juga dianggap sah.
Para
fuqaha sepakat mengatakan jika seseorang bertayamum dengan tepukan ke debu yang
melebihi dua kali, maka tayamumnya tetap sah. Karena, cara itu masih termasuk menyampaikan
debu ke tempat fardhu. Cara menyampaikan debu tersebut bermacam-macam. Oleh
sebab itu, apabila sampainya debu itu sempurna, maka cara itu sah sama seperti wudhu.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments