Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
3. BERKHITAN
Maksudnya adalah, memotong seluruh kulit yang
menutupi bagian hashafah bagi alat kelamin laki-laki hingga semua bagian
itu menjadi terlihat. Sementara, bagi wanita adalah dengan memotong sedikit
bagian kulit yang terdapat di bagian atas vagina. Berkhitan bagi laki-laki
dalam bahasa Arab disebut dengan i'dzar dan bagi wanita disebut dengan khafdh.
Berkhitan ini sunnah dilakukan pada hari ketujuh
setelah kelahiran. Menurut pendapat yang lebih azhar hendaklah ia dihitung dari
hari lahir. Ulama Hanafi dan Maliki mengatakan, bahwa berkhitan adalah sunnah
bagi laki-laki dan satu kemuliaan bagi wanita berdasarkan hadits yang bermaksud,
"Berkhitan merupakan sunnah bagi laki-laki dan merupakan amalan mulia bagi
wanita." Riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi dari Hajjaj bin Artha’ah yang
dianggap mudallas. Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadis ini adalah dhaif
dan terputus isnadnya (Nailul Authar jilid 1 halaman 113). Diriwayatkan
juga oleh Al-Khallal dengan isnadnya dari Syaddad bin Aus.
Ulama Syafi'i berpendapat bahwa berkhitan adalah
wajib bagi kaum laki-laki dan wanita. Sementara ulama Hambali berpendapat, ia
wajib bagi laki-laki dan satu amalan baik bagi wanita. Pendapat ini berdasarkan
sabda Nabi Muhammad saw kepada seorang laki-laki yang telah memeluk Islam,
"Buanglah syiar kekufuran darimu dan berkhitanlah.” Riwayat Abu
Dawud dari Utsaim, tetapi hadis ini dipersoalkan.
Juga, berdasarkan hadits Abu Hurairah, "Barangsiapa
menjadi orang Islam, maka hendaklah dia berkhitan.” Ibnu Hajar
menyebutkannya dalam Al-Talkhish dan tidak menganggapnya dhaif. Kemudian
dia menyusulinya dengan perkataan Ibnul Mundzir yang menyebutkan bahwa tidak
ada riwayat tentang khitan dan juga tidak ada sunnah yang dapat diikuti.
Dalam hadits Abu Hurairah yang lain
disebutkan, "Nabi lbrahim Khalil Ar-Rahman berkhitan setelah berumur 80
tahun, dan dia berkhitan dengan menggunakan alat tukang kayu.” Muttafaq
‘alaihi (Nailul Authar jilid 1 halaman 111).
Selain itu, berkhitan merupakan salah satu
syiar umat Islam. Oleh sebab itu, ia wajib seperti halnya syiar Islam yang
lain.
Alasan lain menunjukkan bahwa ia tidak wajib
bagi wanita. Akan tetapi, ia merupakan amalan yang baik menurut pendapat ulama Hambali.
Hal ini berdasarkan hadits, "Berkhitan adalah sunnah bagi laki-laki dan
merupakan amalan baik bagi kaum wanita." Dan juga, hadits, "Hendaklah
kamu membuang sedikit dan jangan melebihi kadar." Diriwayatkan dari
Jabir bin Zaid secara mauquf, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam berkata kepada tukang khitan perempuan, “Potonglah biji itu
sedikit saja dan jangan keseluruhannya.”
Hadits Ummu Atiyyah juga menyebutkan, "Apabila
kamu mengkhitan wanita, hendaklah engkau buang sedikit saja."
Menurut ulama madzhab Hanafi dan Maliki, berkhitan
merupakan amalan sunnah. Ulama madzhab Syafi'i berpendapat, berkhitan adalah
amalan yang wajib. Ulama madzhab Hambali juga mengatakan bahwa ia wajib bagi
laki-laki dan satu amalan kebaikan bagi wanita, sebagaimana yang telah
dijelaskan pada waktu menerangkan hadits yang sebelum ini.
Menurut pendapat ulama madzhab Hambali, ia
wajib dilaksanakan bagi laki-laki ataupun
wanita pada waktu baligh, selama ia tidak khawatir terhadap
keselamatan dirinya. Hal ini berdasarkan pada kenyataan Ibnu Abbas, yaitu
mereka tidak mengkhitankan seorang laki-laki kecuali setelah dia baligh.
Riwayat Al-Bukhari.
Melakukan khitan pada waktu seseorang masih
kecil adalah lebih baik daripada setelah sampai umur mumayiz. Hal ini karena
dia lebih cepat sembuh. Melakukan khitan pada anak sebelum berumur tujuh hari
adalah makruh.
Seseorang boleh melakukan khitan sendiri jika
ia mampu dan pandai menyempurnakannya. Karena menurut riwayat, Nabi Ibrahim ‘alaihis
salam melakukan khitan sendiri pada dirinya.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########