Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
8. BERHIAS
Becermin merupakan perbuatan yang dibolehkan. Ketika
seseorang becermin, hendaklah ia berdoa, "Ya Allah, sebagaimana Engkau
mencantikkan rupa parasku, maka cantikkanlah juga akhlak dan tingkah lakuku,
dan lindungilah wajahku ini dari api neraka.” Khabar Abu Hurairah, diriwayatkan
oleh Abu Bakar bin Mardawaih.
Berdasarkan nash, menindik telinga anak laki-laki
adalah makruh. Akan tetapi tidak makruh bagi anak perempuan, karena anak perempuan
perlu berhias sedangkan laki-laki tidak perlu berbuat demikian.
Perbuatan mencabut bulu-bulu yang tumbuh di
muka, mengikir gigi supaya jarang dan tampak cantik, membuat tato di tubuh dan menyambung
rambut, merupakan perbuatan haram. Ia berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam, “Allah melaknat mereka yang membuat tato dan orang
lain yang membuatkan untuknya, melaknat orang yang mencabut bulu muka dan yang
meminta bulu mukanya untuk dicabut, orang yang menjarangkan giginya supaya
kelihatan cantik, dan yang mengubah ciptaan Allah." Diriwayatkan oleh al-jama'ah
dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar, Hadits ini shahih (Nailul Authar, jilid 6
halaman 190). Imam Ath-Thabari mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh
mengubah rupa yang telah dianugerahkan Allah, baik dengan cara menambah atau menguranginya
dengan tujuan kecantikan baik unhrk suami atau orang lain. contohnya adalah mencabut
bulu kening(Tuhfatul Ahwadzi jilid 1 halaman 67)
Mereka juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar
yang berisi,"Allah melaknat orang yang tukang menyambung rambut wanita
dan orang yang menyuruh agar rambutnya disambung, serta yang membuot tato dan
yang meminta dibuatkan tato di tubuhnya.”
Ath-Thabari mengatakan, perempuan tidak boleh
mengubah bentuk kejadian yang telah diciptakan Allah bagi dirinya, baik dengan menambah
atau mengurangi untuk tujuan kecantikan, baik untuk suami ataupun untuk tujuan
yang lain. Contohnya seperti mereka yang bertaut bulu keningnya kemudian mencabut
yang di tengahnya.
Apa yang dinyatakan dalam hadits ini melibatkan
orang yang melakukan perbuatan tersebut dan yang meminta supaya dibuat demikian.
Laknat yang dikenakan terhadap suatu perbuatan memberi arti, bahwa perbuatan tersebut
diharamkan. Karena, orang yang melakukan sesuatu yang boleh tidak sepatutnya dilaknat.
Dengan berdasarkan hadits ini, maka perempuan tidak boleh menyambung rambutnya
dengan rambut orang lain. Namun, menyambung rambut dengan sesuatu yang lain,
tidaklah merupakan kesalahan jika ia hanya sekadar untuk menutup kepala. Hal ini
karena ia dilakukan untuk kepentingan yang tidak dapat dielakkan. Begitu juga
tidak haram walaupun dia menyambung lebih dari yang diperlukan, sekiranya
perbuatan itu mempunyai kepentingan, seperti untuk mempercantik diri bagi suami
serta tidak membawa kemudharatan.
Imam Malik berpendapat, menyambung rambut
dengan benda apa pun, baik disambung dengan rambut, dengan bulu, ataupun dengan
kain, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini berdasarkan hadits Jabir yang
menyatakan, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang
wanita dari menyambung rambutnya dengan sesuatu (Nailul Authar jilid 1
halaman 191).
Para ulama madzhab Syafi'i dan Hambali telah
menjelaskan tentang hal menyambung rambut. Mereka mengatakan, jika perempuan menyambung
rambutnya dengan menggunakan rambut orang lain, ulama telah bersepakat bahwa
hal tersebut hukumnya haram, baik rambut yang digunakan untuk menyambung itu
dari rambut laki-laki ataupun rambut perempuan, dan baik rambut itu milik
keluarga dekat yang merupakan mahramnya atau suaminya, ataupun milik orang
lain. Hal ini karena dalil yang melarang hal itu adalah dalil yang umum. Selain
itu, rambut dan seluruh bagian tubuh manusia adalah haram digunakan untuk menjaga
kehormatannya. Rambut, kuku, dan semua bagian badan manusia perlu dikubur dalam
tanah.
Jika menyambung itu dilakukan tanpa menggunakan
rambut manusia seperti menggunakan
bulu yang najis, yaitu bulu bangkai dan bulu binatang
yang tidak halal untuk dimakan apabila terpisah pada waktu ia hidup, maka
hukumnya juga haram. Karena, ia menanggung najis dalam shalat dan di luar
shalat dengan sengaja. Dalam dua keadaan ini, hukum berlaku sama antara
laki-laki dan wanita yang telah bersuami atau belum.
Jika yang digunakan untuk menyambung adalah
bulu yang suci dan bukan dari manusia, dia tidak memiliki suami, maka hukumnya
tetap haram. Jika dia mempunyai suami, maka menurut pendapat yang ashah dia
boleh melakukannya dengan izin dari suaminya. Jika suaminya tidak mengizinkan,
maka hukumnya tetap haram.
Hukum mencabut bulu-bulu adalah haram secara
mutlak, kecuali jika perempuan yang ditumbuhi jenggot atau kumis, maka mencabut
bulu tersebut tidaklah haram. Bahkan, ia sunnah membuangnya. Hal tersebut seperti
yang dinyatakan oleh Imam An-Nawawi dan ulama yang lain.
Hukum haram yang disebutkan dalam hadits ini,
jika ia dilakukan untuk tujuan kecantikan, bukan disebabkan karena penyakit. Jika
dilakukan karena untuk mengatasi sebuah penyakit, maka hukumnya tidak haram.
Yang diharamkan hanyalah mencabut bulu dari muka. Namun, menurut nash, kaum
wanita boleh mencukur muka dan melicinkannya. Mereka juga boleh mempercantik
rambut dengan mewarnai merah ataupun dengan cara lain untuk hiasan bagi
suaminya. Mereka juga boleh membiarkan rambut yang terdapat di sudut dahi
memanjang. Sebaliknya, seorang laki-laki makruh hukumnya melicinkan mukanya.
Berdasarkan hal ini, maka haram hukumnya mencabut
gigi yang lebih ataupun membuang
jari atau anggota yang lebih. Karena, ia dianggap sebagai
usaha mengubah ciptaan Allah. Al-Qadi Iyad mengatakan, jika anggota yang lebih
ini dapat menyebabkan penderitaan dan kemudharatan, maka tidak mengapa ia
dibuang. Ath-Thabari juga mengecualikan segala sesuatu yang dapat menyebabkan
kemudharatan, seperti gigi yang lebih atau yang panjang dan dapat menghalang
kemudahan makan ataupun jari yang lebih dan yang menyakitkan, baik ia wujud
pada laki-laki ataupun perempuan (Tuhfatul Ahwadzi jilid 1 halaman 68).
Bekerja untuk mencari rezeki dengan menjadi
tukang sikat adalah makruh. Hal tersebut seperti halnya menjadi penjaga toilet.
Perempuan haram menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########