Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
13. ADZAN UNTUK SELAIN SHALAT
Selain adzan untuk shalat, disunnahkan juga
mengumandangkan adzan dalam beberapa hal berikut ini.
Pertama, adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir, begitu juga sunnah dibacakan
iqamah
pada telinga kiri. Sebab, Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam adzan di telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan dia berkata ini hadis shahih.
Kedua, adzan sewaktu
terjadi kebakaran, waktu perang, dan sewaktu ada orang yang hendak melakukan
perjalanan jauh (musafir).
Ketiga, adzan di telinga orang yang berduka cita, orang yang jatuh, orang yang
marah, atau
manusia yang menjadi liar perangainya dan juga orang yang
dirasuki jin atau setan. Rasukan setan atau jin dapat dicegah dengan adzan.
Karena apabila setan mendengar adzan, dia akan lari.
Keempat, adzan ketika mayat dimasukkan ke dalam liang kubur tidaklah disunnahkan.
Ini menurut pendapat yang mu'tamad di kalangan ulama madzhab Syafi'i.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########
0 Comments