BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


SYARAT-SYARAT WAJIB THAHARAH

Apabila badan, pakaian, ataupun suatu tempat terkena najis, maka ia wajib dibersihkan berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Muddatsir ayat 4 yang artinya, “Dan bersihkanlah pakaianmu.” Begitu juga firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 125 yang artinya, “... Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang
ruku' dan orang yang sujud.
Jika pakaian dan tempat wajib dibersihkan, maka membersihkan badan adalah lebih utama. Karena, ia lebih diutamakan bagi orang yang hendak shalat. Siapa yang wajib melakukan shalat, maka ia wajib melakukan thaharah. Kewajiban ini bergantung kepada sepuluh syarat, yaitu: (Ibnu Jazi Al-Maliki, Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 19 dan seterusnya)

a. lslam

Ada pendapat yang mengatakan bahwa syarat pertama ialah sampainya dakwah Islam kepada orang yang bersangkutan. Berdasarkan pendapat ini, maka thaharah tidak wajib bagi orang kafir. Namun berdasarkan pendapat yang kedua, orang kafir juga wajib melakukan thaharah. Perbedaan pendapat ini terjadi akibat dari perbedaan pendapat mengenai prinsip ushul, yaitu apakah orang kafir diperintahkan melakukan hukum-hukum cabang syariah atau tidak. Jumhur ulama mengatakan bahwa orang kafir diperintahkan melakukan hukum-hukum cabang ibadah. Ini artinya mereka akan dihukum di akhirat dengan hukuman tambahan selain hukuman meninggalkan
keimanan kepada Allah.
            Oleh sebab itu, mereka akan menghadapi dua hukuman, yaitu hukuman karena tidak beriman dan juga hukuman karena meninggalkan hukum-hukum cabang agama. Madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang kafir tidak diperintahkan melakukan hukum-hukum cabang syariat. Oleh sebab itu, di akhirat nanti mereka hanya dikenakan satu hukuman, yaitu hukuman karena meninggalkan keimanan. Jadi, perbedaan pendapat ini adalah mengenai hukuman di akhirat. Namun, kedua belah pihak sependapat untuk mengatakan bahwa pertikaian pendapat mereka tidak menimbulkan pengaruh apa pun mengenai hukum-hukum di dunia. Oleh sebab itu, orang kafir selagi mereka kafir; mereka tidak sah menunaikan ibadah. Jika mereka masuk Islam, maka mereka tidak dituntut melakukan qadha’. Berdasarkan ketetapan ini, maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang yang kafir. Hal ini disepakati oleh seluruh ulama (ijma).
Jika seorang murtad kembali menganut Islam, maka dia tidak perlu meng-qadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya semasa murtad. Ini adalah menurut pendapat jumhur. Tetapi menurut ulama Syafi'i, ia wajib melakukan qadha’.

b. Berakal

Thaharah tidak diwajibkan bagi orang gila dan orang yang pingsan, kecuali jika mereka sudah siuman ketika waktu (shalat) masih ada. Adapun orang yang mabuk, tetap diwajibkan berthaharah.

c. Baligh

Tanda baligh ada lima, yaitu mimpi, tumbuh bulu, datang haid, mengandung, dan mencapai umur 15 tahun. Ada pendapat yang mengatakan 17 tahun. Abu Hanifah mengatakan umur baligh adalah 18 tahun. Oleh sebab itu, anak-anak tidak wajib thaharah. Apabila anak-anak itu telah sampai umur tujuh tahun, hendaklah mereka disuruh melakukan thaharah. Apabila umur mereka mencapai 10 tahun, hendaklah mereka dipukul jika tidak mau ber-thaharah. Apabila seorang anak
sedang mendirikan shalat kemudian dia menjadi baligh dalam waktu shalat yang masih tersisa atau dalam masa shalat itu, maka menurut ulama Madzhab Maliki dia harus mengulangi thaharah dan shalatnya. Tetapi menurut Imam Syafi'i, anak tersebut tidak diwajibkan thaharah.

d. Berhentinya Darah Haid dan NIfas
e. Masuknya Waktu
f. Tidak Tidur
g. Tidak Lupa

h. Tidak Dipaksa

Menurut ijma ulama, orang yang tertidur, orang yang terlupa, dan orang yang dipaksa, harus mengqadha shalat yang terlewat.

i. Ada Air atau Debu yang Suci

Apabila kedua benda ini tidak ada, maka seseorang itu harus mendirikan shalat dan mengqadhanya setelah mendapati air atau debu. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ia tidak perlu mengqadha, dan ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ia tidak perlu shalat, tetapi wajib mengqadhanya. Perkara ini akan dibincangkan secara terperinci dalam pembahasan mengenai tayamum.

j. Mampu Melakukan Thaharah Sesuai Kemampuan


PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)