Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
SYARAT-SYARAT WAJIB THAHARAH
Apabila badan, pakaian, ataupun suatu tempat terkena najis, maka ia
wajib dibersihkan berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Muddatsir ayat
4 yang artinya, “Dan bersihkanlah pakaianmu.” Begitu juga firman Allah Ta’ala
dalam Surah Al-Baqarah ayat 125 yang artinya, “... Bersihkanlah rumah-Ku
untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang
ruku' dan orang yang sujud.”
Jika pakaian dan tempat wajib dibersihkan, maka membersihkan badan
adalah lebih utama. Karena, ia lebih diutamakan bagi orang yang hendak shalat. Siapa
yang wajib melakukan shalat, maka ia wajib melakukan thaharah. Kewajiban ini bergantung
kepada sepuluh syarat, yaitu: (Ibnu Jazi Al-Maliki, Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman
19 dan seterusnya)
a. lslam
Ada pendapat yang mengatakan bahwa syarat pertama ialah sampainya
dakwah Islam kepada orang yang bersangkutan. Berdasarkan pendapat ini, maka thaharah
tidak wajib bagi orang kafir. Namun berdasarkan pendapat yang kedua, orang
kafir juga wajib melakukan thaharah. Perbedaan pendapat ini terjadi akibat dari
perbedaan pendapat mengenai prinsip ushul, yaitu apakah orang kafir
diperintahkan melakukan hukum-hukum cabang syariah atau tidak. Jumhur ulama
mengatakan bahwa orang kafir diperintahkan melakukan hukum-hukum cabang ibadah.
Ini artinya mereka akan dihukum di akhirat dengan hukuman tambahan selain
hukuman meninggalkan
keimanan kepada Allah.
Oleh sebab itu,
mereka akan menghadapi dua hukuman, yaitu hukuman karena tidak beriman dan juga
hukuman karena meninggalkan hukum-hukum cabang agama. Madzhab Hanafi mengatakan
bahwa orang kafir tidak diperintahkan melakukan hukum-hukum cabang syariat.
Oleh sebab itu, di akhirat nanti mereka hanya dikenakan satu hukuman, yaitu hukuman
karena meninggalkan keimanan. Jadi, perbedaan pendapat ini adalah mengenai hukuman
di akhirat. Namun, kedua belah pihak sependapat untuk mengatakan bahwa pertikaian
pendapat mereka tidak menimbulkan pengaruh apa pun mengenai hukum-hukum di
dunia. Oleh sebab itu, orang kafir selagi mereka kafir; mereka tidak sah
menunaikan ibadah. Jika mereka masuk Islam, maka mereka tidak dituntut
melakukan qadha’. Berdasarkan ketetapan ini, maka tidak sah shalat yang
dilakukan oleh orang yang kafir. Hal ini disepakati oleh seluruh ulama (ijma).
Jika seorang murtad kembali menganut Islam, maka dia tidak perlu
meng-qadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya semasa murtad. Ini adalah
menurut pendapat jumhur. Tetapi menurut ulama Syafi'i, ia wajib melakukan qadha’.
b. Berakal
Thaharah tidak diwajibkan bagi orang gila dan orang yang pingsan, kecuali
jika mereka sudah siuman ketika waktu (shalat) masih ada. Adapun orang yang
mabuk, tetap diwajibkan berthaharah.
c. Baligh
Tanda baligh ada lima, yaitu mimpi, tumbuh bulu, datang haid,
mengandung, dan mencapai umur 15 tahun. Ada pendapat yang mengatakan 17 tahun.
Abu Hanifah mengatakan umur baligh adalah 18 tahun. Oleh sebab itu, anak-anak
tidak wajib thaharah. Apabila anak-anak itu telah sampai umur tujuh tahun,
hendaklah mereka disuruh melakukan thaharah. Apabila umur mereka mencapai 10 tahun,
hendaklah mereka dipukul jika tidak mau ber-thaharah. Apabila seorang anak
sedang mendirikan shalat kemudian dia menjadi baligh dalam waktu
shalat yang masih tersisa atau dalam masa shalat itu, maka menurut ulama
Madzhab Maliki dia harus mengulangi thaharah dan shalatnya. Tetapi menurut
Imam Syafi'i, anak tersebut tidak diwajibkan thaharah.
d. Berhentinya Darah Haid dan NIfas
e. Masuknya Waktu
f. Tidak Tidur
g. Tidak Lupa
h. Tidak Dipaksa
Menurut ijma ulama, orang yang tertidur, orang yang terlupa, dan
orang yang dipaksa, harus mengqadha shalat yang terlewat.
i. Ada Air atau Debu yang Suci
Apabila kedua benda ini tidak ada, maka seseorang itu harus
mendirikan shalat dan mengqadhanya setelah mendapati air atau debu. Ada
pendapat yang mengatakan bahwa ia tidak perlu mengqadha, dan ada pula pendapat yang
mengatakan bahwa ia tidak perlu shalat, tetapi wajib mengqadhanya. Perkara ini
akan dibincangkan secara terperinci dalam pembahasan mengenai tayamum.
j. Mampu Melakukan Thaharah Sesuai Kemampuan
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########