BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
 
Perkara-perkara agama terdiri atas masalah aqidah, akhlak, ibadah, muamalah, dan hukuman. Semua ini dinamakan Al-Fiqhul Akbar. Oleh karena itu, tulisan ini berkaitan dengan hukum-hukum syara' yang berbentuk amali, maka kita tidak akan membincangkan perkara-perkara aqidah dan akhlak.
Ibadah terbagi kepada lima bagian yaitu shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad. Namun dalam tulisan ini, kita tidak akan menerangkan masalah jihad dalam bab ibadah. Tetapi, ia akan dibahas dalam bab hukum yang berkaitan dengan pemerintahan.
Muamalah terbagi kepada lima bagian yaitu penukaran harta, munakahat, mukhashamat, (pertikaian), amanah, dan warisan. Hukuman jinayah terbagi kepada lima bagian yaitu qishash, hukuman had bagi pencurian, zina. tuduhan zina, dan murtad (Raddul Mukhtar jilid 1 halaman 73 dan ditambah lagi dengan hukuman minum arak dan mabuk).
Ibadah ialah istilah yang digunakan untuk mencakup segala perkara yang disukai dan diridhai oleh Allah, baik ia berbentuk perkataan, perbuatan batin, atau perbuatan zahir (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-‘Ubudiyyah halaman 2). Sehingga, agama Allah (dinullah) dapat diartikan sebagai beribadah kepada-Nya, menaati-Nya, dan tunduk kepada-Nya.
            Shalat, zakat, puasa, haji, berkata benar, menunaikan amanah, berbuat baik kepada ibu  bapak, menjalin ikatan silaturrahmi, menunaikan janji, menyuruh kepada kebaikan, melarang kemungkaran, jihad memerangi orang kafir dan munafik, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, bersikap baik kepada hewan, berdoa, berdzikir; membaca Al-Qur'an dan semacamnya, semua ini adalah ibadah.
Demikian juga dengan perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, bertaubat kepada Allah, ikhlas kepada Allah, sabar atas hukuman Allah, mensyukuri nikmat Allah, ridha dengan qadha Allah, tawakal kepada Allah, mengharap rahmat Allah, takut kepada siksaan Allah dan lainnya, juga dinamakan ibadah.
Hal ini disebabkan ibadah merupakan tujuan yang disukai dan diridhai oleh Allah. Dan semua makhluk diciptakan untuk beribadah, sebagaimana diterangkan dalam firman Allah Ta’ala dalam Surah Adz-Dzaariyaat ayat 56 yang artinya, "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."
Para rasul diutus untuk mengajak manusia supaya beribadah kepada Allah, seperti yang dikatakan oleh Nabi Nuh kepada kaumnya, "Beribadahlah kamu semua kepada Allah Ta’ala. Tidak ada bagimu tuhan selain Dia!" Nabi Hud, Nabi Shalih, Nabi Syu'aib, dan lain-lain juga mengatakan hal yang sama kepada kaum mereka.
Oleh karena semua makhluk adalah hamba Allah Ta’ala -baik makhluk yang baik maupun yang jahat, mukmin ataupun kafir, ahli neraka ataupun ahli surga- maka ibadah yang benar bagi mereka adalah ibadah kepada Allah Ta’ala Yang Esa dan Kuasa. Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Anbiyaa’ ayat 92 yang artinya, "Sungguh, (agama tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku." Allah Ta’ala juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 21 yang artinya, "Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
            Oleh sebab itulah, para ahli fiqih biasanya mendahulukan pembahasan mengenai ibadah daripada pembahasan yang lain, karena memang kedudukan ibadah teramat penting. Alasannya adalah bahwa manusia tidak diciptakan kecuali untuk beribadah. Para ahli fiqih juga mendahulukan pembahasan shalat daripada kewajiban-kewajiban yang lain. Karena, shalat merupakan amalan yang paling disukai oleh Allah Ta’ala setelah iman, ditambah lagi ia adalah tiang agama (Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, "Shalat adalah tiang agama. Siapa yang mendirikan shalat, berarti dia mendirikan agama. Siapa yang meruntuhkannya, berarti dia meruntuhkan agama." Hadis Riwayat Al-Baihaqi dari lbnu Umar. Hadits ini dhaif tetapi lafal, "Shalat adalah tiang agama,” adalah hadits hasan).

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)