Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
Ada amalan-amalan lain yang belum disinggung. Berikut ini akan
membahas masalah niat dalam amalan-amalan tersebut secara global (Ghayatul
Muntaha jilid 1 halaman 115).
1. JIHAD
Jihad merupakan ibadah yang paling agung. Oleh sebab itu, ia perlu
disertai dengan niat yang ikhlas, supaya benar-benar fi sabilillah.
2.
WASIAT
Wasiat sama dengan membebaskan budak. Apabila orang yang melakukan
wasiat mempunyai niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka dia akan
mendapatkan pahala. Jika tidak, maka perbuatannya tetap dianggap sah.
3.
WAKAF
Asal wakaf bukanlah ibadah, karena orang kafir boleh melakukan
wakaf. Apabila seorang Muslim melakukan wakaf dengan niat mendekatkan diri
kepada Allah, maka dia mendapat pahala. Apabila tidak ada niat tersebut, maka
dia tidak mendapatkan pahala.
4.
NIKAH
Nikah merupakan amalan yang dekat dengan amalan ibadah. Bahkan,
menikah lebih utama daripada mengalokasikan semua waktu hanya untuk ibadah
saja. Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafi, dalam kondisi normal
hukum nikah adalah sunnah mu'akkadah. Sehingga untuk membuahkan pahala,
ia memerlukan niat. Niatnya adalah untuk menjaga kemuliaan diri, menjaga
kehormatan istrinya, dan untuk mendapatkan keturunan. Masalah rujuk dan talak
adalah
sama
dengan masalah nikah, karena keduaduanya sama mempunyai maksud untuk membangun kekalnya
hubungan keluarga. Sehingga apabila orang yang melakukannya menggunakan kata
yang jelas, maka ia tidak memerlukan niat. Namun jika dia menggunakan kata
sindiran (kinayah), maka ia memerlukan niat.
5,
MENETAPKAN HUKUMAN (AL-QADHA')
Al-Qadha' juga termasuk ibadah, sehingga dia memerlukan niat apabila ingin
mendapatkan
pahala.
6.
HUDUD, TA'ZIR, DAN KETETAPAN-KETETAPAN HAKIM DAN PEMERINTAH
Supaya mendapatkan pahala, maka perlu adanya niat dalam hal-hal
tersebut.
7.
GANTI RUGI
Membayar ganti rugi tidak memerlukan niat. Orang yang merusak milik
orang lain baik sengaja atau tidak wajib membayar ganti rugi. Apakah sesuatu
yang diniati dan belum dikerjakan dapat menyebabkan wajibnya membayar ganti
rugi? Madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang berihram jika memakai baju (berjahit)
kemudian dia melepaskannya, dan sewaktu melepaskannya dia berniat akan
memakainya lagi, maka dendanya tidak serta-merta menjadi ganda (hanya dengan
niat itu), Namun jika dia berniat tidak akan memakainya lagi, tetapi dia
memakai baju itu lagi, maka hukumannya menjadi ganda. Begitu juga orang yang
dititipi baju kemudian memakai baju titipan tersebut, dan kemudian melepasnya
lagi dan dia berniat akan memakainya lagi, maka dia tetap dibebani tanggungan
ganti rugi apabila ada kerusakan.
8.
KAFARAT
Supaya kafarat menjadi sah, maka diperlukan niat, baik kafarat itu
berbentuk pembebasan
budak,
puasa, atau memberi makan fakir miskin.
9,
MENYEMBELIH QURBAN
Menyembelih hewan qurban juga memerlukan niat. Tetapi menurut
pendapat madzhab Hanafi, niat tersebut dinyatakan ketika membeli, bukannya
ketika menyembelih. Apabila ada orang yang sewaktu membeli hewan berniat untuk
menjadikannya sebagai hewan qurban, kemudian ada orang lain yang menyembelih hewan
tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin orang pertama, maka jika orang yang
menyembelih itu berniat sebagai wakil dari orang yang memiliki, dia tidak menanggung
ganti rugi. Namun jika orang kedua tersebut menyembelih untuk dirinya sendiri,
maka apabila orang kedua tersebut tidak mengganti harga hewan itu kepada pemilik
pertama, maka qurban mencukupi. Namun apabila yang menyembelih itu mengganti harga
hewan tersebut, maka qurban itu belum mencukupi.
Apakah hewan yang sudah diniati untuk qurban harus disembelih
sebagai qurban? Madzhab Hanafi menegaskan apabila ada orang miskin membeli
hewan dengan maksud untuk qurban, maka dia harus melaksanakannya. Dia tidak
boleh menjualnya. Namun apabila orang yang membeli itu kaya, maka niatnya tidak
mesti dilaksanakan. Namun, Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah menegaskan bahwa niat
qurban itu harus dilaksanakan secara mutlak. Adapun pendapat yang shahih
menurut selain Ibnu Nujaim, niat tersebut tidak mesti dilaksanakan dan boleh
disembelih di selain hari-hari qurban dan kemudian menyedekahkannya.
Madzhab Syafi'i dan satu pendapat dalam madzhab Maliki menegaskan
bahwa keharusan melaksanakan qurban bergantung kepada ucapan orang yang
membelinya. Apabila dia mengatakan, "ini adalah hewan qurban"
atau "aku jadikan hewan ini sebagai hewan qurban," maka dia
wajib melaksanakan perkataannya itu. Karena dengan perkataan itu, maka dia sudah
tidak mempunyai hak kepemilikan atas hewan tersebut. Menurut madzhab Maliki, keharusan
melaksanakan qurban disebabkan niat sebelumnya atau aktivitas penyembelihan, Hal
ini bertentangan dengan pendapat yang masuk kategori Al-Madzhab. Adapun menurut
pendapat yang mu'tamad dan masyhur dalam madzhab, keharusan melaksanakan
qurban hanya disebabkan aktivitas penyembelihan. Dan penyembelihan qurban tidak
menjadi wajib karena nadzar.
PENUTUP
Demikianlah pembahasan niat, kepentingannya, dan juga
hukum-hukumnya. Ia adalah pekerjaan hati yang mengarahkan seorang Muslim kepada
kebaikan atau kejelekan. Ia juga standar bagi penilaian amalan-amalan syara' seperti
ibadah, muamalah. Dengan niat, maka bisa ditetapkan mana amalan yang shahih dan
mana amalan yang tidak sah dan tidak diakui.
Dengan niat, maka amal seseorang dapat membuahkan pahala atau siksa
di akhirat. Jika dalam melakukan amalan seseorang berniat untuk jihad,
mencintai sesama mukmin, dan dilaksanakan dengan hati yang bersih, maka orang
tersebut akan mendapatkan pahala. Namun jika amalnya didorong oleh riya’, supaya
terkenal atau prestise, maka ia akan menghasilkan siksa.
Barangsiapa niatnya baik maka ia akan mendapatkan kemuliaan,
kejayaan, dan kebaikan di dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa niatnya jelek,
maka dia akan mendapatkan kerugian dan kehinaan di dunia dan akhirat.
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########