BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

Apabila iqalah (membatalkan akad) dan talak dilakukan dengan menggunakan kalimat yang jelas (sharih), maka ia tidak memerlukan niat (Al-Asybah wan-Nadzair, Ibnu Nujaim halaman 18). Sehingga apabila ada orang yang menjatuhkan talak kepada istrinya (dengan kalimat yang jelas) karena lalai atau tidak sengaja, maka talaknya tetap jatuh. Bahkan, ulama madzhab Hanafi mengatakan talak yang menggunakan kata-kata yang mushahafah (salah ucap) tetap berlaku. Tetapi, harus ada kenyataan niat secara lafal.
Adapun talak dengan menggunakan kata sindiran/kinayah, yaitu kata yang menunjukkan
arti talak dan lainnya, dan kata tersebut tidak biasa digunakan orang untuk menjatuhkan talak. Umpamanya adalah seorang suami berkata kepada istrinya, "lkutlah kepada keluargamu, pergilah, keluarlah, uruslah sendiri dirimu, kamu sendiri, kamu bebas, dan lain-lain), maka keputusan mahkamah kata tersebut tidak menjadi talak. Kecuali, hal itu didasari oleh niat atau ada kondisi yang menunjukkan bahwa kata itu memang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak. Umpamanya adalah kata itu diucapkan ketika keadaan marah atau sedang membincangkan talak. Ini adalah menurut madzhab Hanafi dan Hambali.
Menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, kata tersebut tidak menunjukkan arti talak, kecuali jika memang ada niat. Adapun petunjuk eksternal yang berupa situasi dan kondisi tidak dapat dijadikan dasar. Apabila sang suami mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menjatuhkan talah maka tidak terjadi talak. Namun bila orang tersebut menolak ketika diminta sumpah bahwa dia memang tidak menjatuhkan talak, maka diputuskan bahwa dia bermaksud menjatuhkan talak.
Madzhab Syafi'i menegaskan bahwa apabila talak itu menggunakan kalimat sindiran maka niatnya harus berbarengan dengan pengucapan kata-kata itu. Apabila niatnya hanya berbarengan dengan bagian awal kalimat saja, kemudian sebelum kalimat itu berakhir niatnya sudah hilang maka tidak dianggap sebagai talak.
Apabila suami berkata (dengan Bahasa Arab) kepada istrinya anti thalaq atau anti ath-thalaq (keduanya menggunakan bentuk mashdar thalaq) atau anti thaliq thalaqan, maka -menurut madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki- jatuhlah talak satu (talak raj'i) jika memang tidak disertai niat talak tiga. Jika dia berniat menjatuhkan talak tiga, maka jatuhlah talak tiga. Karena menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, kata tersebut merupakan kata yang jelas (sharih) dan bentuk mashdar dapat diartikan sedikit [satu) dan banyak (tiga), dan orang yang melakukannya juga mempunyai niat yang memang dapat ditampung oleh kata tersebut. Madzhab Hanafi menambahkan, bahwa talak dengan menggunakan bentuk mashdar dengan niat menjatuhkan talak dua adalah tidak sah, kecuali jika yang ditalak itu adalah hamba sahaya.
Mewakilkan pengucapan (tafwidh) talak, khulu', ila', dan zhihar yang dilakukan dengan menggunakan kata yang jelas tidak perlu bergantung kepada niat. Apabila menggunakan kata sindiran, maka diperlukan niat, Adapun rujuk (membangun kembali ikatan pernikahan) adalah sama dengan akad nikah. Karena, rujuk adalah mengharapkan kekalnya pernikahan. Rujuk yang menggunakan kata yang jelas tidak perlu bergantung kepada niat. Sedangkan yang menggunakan kata sindiran, memerlukan niat.
Menurut pendapat yang ashah dalam madzhab Syafi'i, talak yang menggunakan bentuk mashdar: (anti thalaq atau anti ath-thalaq) bukan termasuk talak sharih, melainkan masuk kategori sindiran, karena bentuk mashdar dapat digunakan untuk menunjukkan banyak arti ((Al-Asybah wan-Nadzair, Ibnu Nujaim halaman 19).
Atas dasar ini, maka madzhab Syafi'i juga menetapkan bahwa qadzaf (menuduh berzina) dengan menggunakan kata sindiran dapat dihukumi had jika memang dia bermaksud menuduh (qadzaf). Hal ini disamakan dengan penggunakan kata sindiran dalam talak. Sehingga, kata sindiran yang disertai dengan niat dalam qadzaf dapat menyebabkan ditetapkannya had dan dianggap seperti qadzaf dengan kata yang jelas (sharih).

PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)