Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
Apabila iqalah (membatalkan akad) dan talak dilakukan dengan
menggunakan kalimat yang jelas (sharih), maka ia tidak memerlukan niat (Al-Asybah
wan-Nadzair, Ibnu Nujaim halaman 18). Sehingga apabila ada orang yang menjatuhkan
talak kepada istrinya (dengan kalimat yang jelas) karena lalai atau tidak sengaja,
maka talaknya tetap jatuh. Bahkan, ulama madzhab Hanafi mengatakan talak yang menggunakan
kata-kata yang mushahafah (salah ucap) tetap berlaku. Tetapi, harus ada
kenyataan niat secara lafal.
Adapun talak dengan menggunakan kata sindiran/kinayah, yaitu
kata yang menunjukkan
arti
talak dan lainnya, dan kata tersebut tidak biasa digunakan orang untuk
menjatuhkan talak. Umpamanya adalah seorang suami berkata kepada istrinya,
"lkutlah kepada keluargamu, pergilah, keluarlah, uruslah sendiri dirimu,
kamu sendiri, kamu bebas, dan lain-lain), maka keputusan mahkamah kata tersebut
tidak menjadi talak. Kecuali, hal itu didasari oleh niat atau ada kondisi yang
menunjukkan bahwa kata itu memang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak.
Umpamanya adalah kata itu diucapkan ketika keadaan marah atau sedang membincangkan
talak. Ini adalah menurut madzhab Hanafi dan Hambali.
Menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, kata tersebut tidak menunjukkan
arti talak, kecuali jika memang ada niat. Adapun petunjuk eksternal yang berupa
situasi dan kondisi tidak dapat dijadikan dasar. Apabila sang suami mengatakan
bahwa dia tidak bermaksud menjatuhkan talah maka tidak terjadi talak. Namun
bila orang tersebut menolak ketika diminta sumpah bahwa dia memang tidak menjatuhkan
talak, maka diputuskan bahwa dia bermaksud menjatuhkan talak.
Madzhab Syafi'i menegaskan bahwa apabila talak itu menggunakan
kalimat sindiran maka niatnya harus berbarengan dengan pengucapan kata-kata
itu. Apabila niatnya hanya berbarengan dengan bagian awal kalimat saja, kemudian
sebelum kalimat itu berakhir niatnya sudah hilang maka tidak dianggap sebagai talak.
Apabila suami berkata (dengan Bahasa Arab) kepada istrinya anti
thalaq atau anti ath-thalaq (keduanya menggunakan bentuk mashdar thalaq)
atau anti thaliq thalaqan, maka -menurut madzhab Hanafi, Hambali, dan
Maliki- jatuhlah talak satu (talak raj'i) jika memang tidak disertai
niat talak tiga. Jika dia berniat menjatuhkan talak tiga, maka jatuhlah talak
tiga. Karena menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, kata tersebut
merupakan kata yang jelas (sharih) dan bentuk mashdar dapat diartikan
sedikit [satu) dan banyak (tiga), dan orang yang melakukannya juga mempunyai
niat yang memang dapat ditampung oleh kata tersebut. Madzhab Hanafi
menambahkan, bahwa talak dengan menggunakan bentuk mashdar dengan niat
menjatuhkan talak dua adalah tidak sah, kecuali jika yang ditalak itu adalah
hamba sahaya.
Mewakilkan pengucapan (tafwidh) talak, khulu', ila',
dan zhihar yang dilakukan dengan menggunakan kata yang jelas tidak perlu
bergantung kepada niat. Apabila menggunakan kata sindiran, maka diperlukan
niat, Adapun rujuk (membangun kembali ikatan pernikahan) adalah sama
dengan akad nikah. Karena, rujuk adalah mengharapkan kekalnya pernikahan.
Rujuk yang menggunakan kata yang jelas tidak perlu bergantung kepada niat.
Sedangkan yang menggunakan kata sindiran, memerlukan niat.
Menurut pendapat yang ashah dalam madzhab Syafi'i, talak
yang menggunakan bentuk mashdar: (anti thalaq atau anti ath-thalaq)
bukan termasuk talak sharih, melainkan masuk kategori sindiran, karena
bentuk mashdar dapat digunakan untuk menunjukkan banyak arti ((Al-Asybah
wan-Nadzair, Ibnu Nujaim halaman 19).
Atas dasar ini, maka madzhab Syafi'i juga menetapkan bahwa qadzaf
(menuduh berzina) dengan menggunakan kata sindiran dapat dihukumi had jika memang
dia bermaksud menuduh (qadzaf). Hal ini disamakan dengan penggunakan
kata sindiran dalam talak. Sehingga, kata sindiran yang disertai dengan niat dalam
qadzaf dapat menyebabkan ditetapkannya had dan dianggap seperti qadzaf
dengan kata yang jelas (sharih).
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########