Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto
KONSEP THAHARAH
Para ahli fiqih mendahulukan pembahasan thaharah sebelum
pembahasan shalat. Alasannya adalah thaharah merupakan kunci dan syarat
sahnya shalat. Syarat mestilah didahulukan dari masyruth (perkara yang memerlukan
syarat). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kunci
shalat ialah suci (thuhur); yang menyebabkan haram melakukan perkara-perkara yang
dihalalkan sebelum shalat,adalah takbiratul ihram; dan yang menghalalkan
melakukan perkara yang diharamkan sewaktu shalat ialah salam.” (Hadits
shahih dan hasan yang dipetik oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari
Ali bin Abu Thalib dalam Kitab Nashbur Rayah, jilid 1 halaman 307)
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Suci
adalah sebagian dari iman.” (Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim.
Terdapat perselisihan dalam makna thaharah tersebut. Adayang menyatakan
bahwa pahala bersuci itu adalah separuh dari pahala beriman. lman yang
dimaksudkan di sini ialah “shalat.” Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan Allah
tidak akan menghilangkan iman kamu; Oleh karena bersuci (thaharah) itu
adalah syarat penyempurna shalat, maka ia menjadi bagian dari shalat. Secara
zahirnya pengertian bersuci dalam hadits ini membawa arti suci dari sudut ma’nawi
(dalaman). Ini karena seorang Muslim itu dianggap sempurna imannya jika hatinya
suci dari sifat-sifat mazmumah seperti sombong, hasad, dan dengki. Imannya
dianggap lemah iika tidak bersih jiwanya dan tidak ikhlas hatinya.)
1. PENGERTIAN DAN PENTINGNYA THAHARAH
Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi
(yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma'nawi
(yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Adapun menurut istilah syara', thahrah ialah bersih dari
najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis hukmi,
yaitu hadats. (Al-Lubab Syarhul Kitab jilid 1 halaman 10; Ad-Durrul
Mukhtar jilid 1 halaman 79)
Khabats
ialah sesuatu yang kotor menurut syara'. Adapun hadats ialah sifat syara'
yang melekat pada anggota tubuh dan ia dapat menghilangkan thaharah (kesucian).
Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ jilid 1 halaman 124 dan
Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 16, mendefinisikan thaharah sebagai
kegiatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua
kegiatan itu, dari segi bentuk atau maknanya. Tambahan di akhir definisi yang dibuat
oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya hukum-hukum berikut dapat tercakup, yaitu
tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh yang kedua dan ketiga dalam hadats
dan najis, mengusap telinga, berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita
mustahadhah, dan orang yang mengidap kencing berterusan.
Definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Maliki dan Hambali dalam Kitab
Ash-Sharhush Shagir jilid 1 halaman 25, Asy-Syarhul Kabir jilid 1
halaman 30 dan Al-Mughni jilid 1
halaman 6, adalah sama dengan definisi ulama Madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa
thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi shalat, yaitu hadats atau
najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah.
Jenis Thaharah
Dari definisi di atas, maka thaharah dapat dibagi menjadi
dua jenis, yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan thaharah khabats
(menyucikan kotoran).
Menyucikan hadats adalah khusus pada badan. Adapun menyucikan
kotoran adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat. Menyucikan hadats terbagi
kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara mandi, menyucikan hadats
kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci sebagai ganti kedua jenis
cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat dilakukan karena ada udzur
yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga dapat dilakukan dengan
tiga cara yaitu membasuh, mengusap, dan memercikkan.
Oleh sebab itu, thaharah mencakup wudhu, mandi,
menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya.
Pentingnya Thaharah
Thaharah amat penting dalam Islam baik thaharah haqiqi, yaitu suci
pakaian, badan, dan
tempat shalat dari najis; ataupun thaharah hukmi, yaitu suci
anggota wudhu dari hadats, dan suci seluruh anggota zahir dari janabah (junub);
sebab ia menjadi syarat yang tetap bagi sahnya shalat yang dilakukan sebanyak lima
kali dalam sehari. Oleh karena shalat adalah untuk menghadap Allah Ta’ala, maka
menunaikannya dalam keadaan suci adalah untuk mengagungkan kebesaran Allah Ta’ala.
Meskipun hadats dan janabah bukanlah najis yang dapat dilihat, tetapi ia
tetap merupakan najis ma'nawi yang menyebabkan tempat yang terkena
olehnya menjadi kotor. Oleh sebab itu, apabila ia ada, maka ia menyebabkan cacatnya
kehormatan dan juga berlawanan dengan prinsip kebersihan. Untuk menyucikannya, maka
perlu mandi. Jadi, thaharah dapat menyucikan rohani dan jasmani
sekaligus.
Islam sangat memerhatikan supaya penganutnya senantiasa bersih
dalam dua sisi; maddi (lahiriah) dan ma'nawi (rohani). Thaharah
lahiriyah tidak berfaedah jika tidak disertai dengan thaharah batiniyah, yaitu
ikhlas kepada Allah, tidak menipu, tidak berkhianat, tidak dengki dan tidak
menggantungkan hati kepada selain Allah. Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat
mementingkan kebersihan, dan juga membuktikan
bahwa Islam adalah contoh tertinggi bagi keindahan, penjagaan kesehatan,
dan pembinaan tubuh dalam bentuk yang paling sempurna, juga menjaga lingkungan
dan masyarakat supaya tidak menjadi lemah dan berpenyakit. Karena, membasuh
anggota lahir yang terbuka dan bisa terkena debu, tanah dan kuman-kuman setiap
hari serta membasuh badan dan mandi setiap kali berjunub, akan menyebabkan badan
menjadi bersih dari kotoran.
Menurut
kedokteran, cara yang paling baik untuk mengobati penyakit berjangkit dan
penyakit-penyakit lain ialah dengan cara menjaga kebersihan. Menjaga kebersihan
adalah suatu Iangkah untuk mengantisipasi diri dari terkena penyakit.
Sesungguhnya antisipasi lebih baik daripada mengobati. Allah Ta’ala memuji
orang yang suka bersuci (mutathahhirin) berdasarkan firman-Nya dalam
Surah Al-Baqarah ayat 222 yang artinya, “... Sungguh, Allah menyukai orang
yang taubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
Allah SWT memuji ahli Masjid Quba' dengan firman-Nya dalam Surah
At-Taubah ayat 108 yang artinya, “... Di dalamnya ada orang-orang yang ingin
membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih.”
Seorang Muslim hendaklah menjadi contoh bagi orang lain dalam soal
kebersihan dan kesucian, baik dari segi lahir maupun batin. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda kepada sekelompok sahabatnya, “Apabila kamu datang
ke tempat saudara-saudara kamu, hendaklah kamu perindah atau perbaiki kendaraan
dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi perhatian di antara manusia. Karena,
Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan yang tidak teratur.” (Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, juga diriwayatkan oleh Imam
Abu Dawud, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dan Sahal bin Al-Hanzaliyah. Ini adalah
hadis shahih)
PEMBAHASAN LENGKAP FIKIH 4 MADZHAB
Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab
##########
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)
Artikel Bebas - Tafsir - Ulumul Qur'an - Hadis - Ulumul Hadis - Fikih - Ushul Fikih - Akidah - Nahwu - Sharaf - Balaghah - Tarikh Islam - Sirah Nabawiyah - Tasawuf/Adab - Mantiq - TOAFL
##########