BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ ، وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ ، عَنِ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍورَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ : وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ هُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ ، عَنْ عَامِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَعَبْدُ الأَعْلَى ، عَنْ دَاوُدَ ، عَنْ عَامِرٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abdullah bin Abu As-Safar dan Isma’il bin Abu Khalid dari Asy-Sya’bi dari Abdullah bin ‘Amru dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” Abu Abdullah berkata; dan Abu Mu’awiyyah berkata; Telah menceritakan kepada kami Daud, dia adalah anak Ibnu Hind, dari ‘Amir berkata; aku mendengar Abdullah, maksudnya ibnu ‘Amru, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Dan berkata Abdul A’laa dari Daud dari ‘Amir dari Abdullah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

PENJELASAN DARI KITAB FATHU AL-BARIY

Al-Khaththabi mengatakan bahwa Muslim yang paling utama adalam Muslim yang mampu melaksanakan semua kewajibannya untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala dan hak-hak sesamanya. Mungkin juga maksud bab ini adalah untuk menunjukkan kriteria seorang Muslim yang dapat menunjukkan keislamannya, yaitu mampu menyelamatkan kaum Muslimin dari bencana akibat ucapan lidan dan perbuatan tangannya. Atau mungkin juga merupakan dorongan bagi seorang Muslim untuk berlaku dan budi pekerti yang baik kepada Tuhannnya, karena apabila seorang Muslim berlaku baik terhadap sesamanya, maka sudah barang tentu ia berperilaku baik kepada Tuhannya.

Ada pengecualian dalam hadis ini yaitu memukul dengan tangan untuk melaksanakan hukuman terhadap orang Muslim yang berhak menerimanya, sebagaimana yang ditentukan oleh syariat. Lain halnya dengan ucapan yang mengandung ejekan atau menguasai hak orang lain secara paksa, kedua perilaku tersebut termasuk bencana lidah dan tangan yang harus dihindari oleh seorang Muslim.

Ada dua macam bentuk hijrah, yaitu: pertama hijrah zhahirah, yaitu pergi meninggalkan tempat untuk menghindari fitnah demi mempertahankan agama. Kedua hijrah bathinah, yaitu meninggalkan perbuatan yang dibisikkan oleh nafsu amarah dan setan.

Seakan-akan orang-orang yang berhijrah diperintahkan seperti itu, agar hijrah yang mereka lakukan tidak hanya berpindah tempat saja, tetapi lebih dari itu, mereka benar-benar melaksanakan perintah syariat dan meninggalkan larangannya. Memang orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah Ta’ala berarti ia telah melaksanakan hakikat hijrah.

PEMBAHASAN LENGKAP SYARAH KUTUB HADIS


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)