BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

فَجَعَلۡنَٰهَا نَكَٰلٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهَا وَمَا خَلۡفَهَا وَمَوۡعِظَةٗ لِّلۡمُتَّقِينَ ٦٦

Artinya: “Maka Ka­mi jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”

Firman-Nya (فجعلناها نكالا) yang benar dhamir pada ayat tersebut kembali ke kata al-qaryah (negeri). Artinya, Allah Ta’ala menjadikan penduduk negeri ini sebagai (نكالا) atau peringatan disebabkan oleh pelanggaran mereka pada hari Sabtu. Yaitu Kami hukum mereka dengan hukuman yang dapat dijadikan pelajaran dan peringatan.

Firman-Nya (لما بين يديها وما خلفها) artinya, dari segala negeri. Ibnu Abbas mengatakan: “Kami jadikan hukuman yang kami berikan kepada mereka itu sebagai pelajaran bagi penduduk negeri-negeri lain di sekitarnya.” Diriwayatkan dari Rabi’ bin Anas, dari Abu Al-‘Aliyah, Abu Ja’far Ar-Razi mengatakan: “Hukuman atas dosa-dosa mereka yang lalu.” Ibnu Abi Hatim berkata, diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, As-Suddi, Al-Farra’ dan Ibnu Athiyyah: “Maksudnya peringatan atas perbuatan dosa yang mereka lakukan pada saat itu dan dosa yang dilakukan oleh orang-orang sesudah mereka pada masa yang akan datang.” Ar-Razi menyebutkan tiga pendapat mengenai pengertian ayat ini dan Ibnu Katsir katakana, di antara ketiga pendapat tersebut yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan: “Maksudnya adalah orang-orang yang tinggal di negeri sekitarnya yang dapat mendengar berita tentang nasib dan hukuman yang menimpa mereka sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Ahqaaf ayat 27 yang artinya: ‘Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan negeri-negeri di sekitar kamu.’” Dan sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ar-Ra’ad ayat 31 yang artinya: “Dan orang-orang yang kafir senantiasa ditimpa bencana disebabkan perbuatan mereka sendiri.” Dengan demikian, Allah Ta’ala menjadikan mereka sebagai pelajaran dan peringatan bagi orang-orang sesudahnya, dengan berita yang meyakinkan (mutawatir) tentang mereka.

Firman-Nya (وموعظة للمتقين) menurut Muhammad bin Ishak dari Ibnu Abbas mengatakan: “Yaitu orang-orang yang hidup setelah mereka, sehingga mereka menghindari dan menjauhkaan diri dari muka Allah Ta’ala.” Ibnu Katsir mengatakan, yang dimaksud dengan al-mau’idzah adalah peringatan keras. Jadi makna ayat ini adalah Kami jadikan siksaan dan hukuman sebagai balasan atas pelanggaran mereka terhadap larangan-larangan Allah Ta’ala dan perbuatan mereka membuat berbagai tipu muslihat. Oleh karena itu, hendaklah orang-orang yang bertakwa menjauhi tindakan seperti itu agar hal yang sama tidak menimpa mereka. Sebagaimana diriwayatkan Abu Abdillah bin Baththah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"لَا تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَ الْيَهُودُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ"

Artinya: “Janganlah kalian lakukan seperti apa yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi, karena akibatnya kalian akan menghalal­kan apa-apa yang diharamkan oleh Allah hanya dengan tipu muslihat yang rendah.” (Sanad ini berpredikat jayyid; Ahmad ibnu Muhammad ibnu Muslim dinilai Tsiqah oleh Al-Hafidz Abu Bakar AI-Khatib Al-Bagdadi, se­dangkan perawi lainnya sudah dikenal dengan syarat shahih.) 


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)