BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto



ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُواْ ٱلصَّÙ„َÙˆٰØ©َ ÙˆَØ¡َاتُواْ ٱلزَّÙƒَÙˆٰØ©َ ÙˆَٱرۡÙƒَعُواْ Ù…َعَ ٱلرَّٰÙƒِعِينَ ٤٣


Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Firman-Nya (وأقيموا الصلاة) artinya, Allah Ta’ala memerintahkan kepada ahlu kitab untuk mengerjakan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Firman-Nya (وآتوا الزكاة) artinya, Allah Ta’ala juga memerintahkan kepada ahlu kitab untuk mengeluarkan zakat, yaitu dengan menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mubarak bin Fuhdhalah meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, katanya: “Pembayaran zakat itu merupakan kewajiban, yang mana amal ibadah tidak akan manfaat kecuali dengan menunaikannya dan dengan mengerjakan salat.”

Firman-Nya (واركعوا مع الراكعين) artinya, Allah Ta’ala menyuruh mereka untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ikutlah bersama mereka dan bagian dari mereka. Jadilah bersama orang-orang mukmin berbuat yang terbaik, di antara amal kebaikan yang paling khusus dan sempurna itu adalah salat. Banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil yang menunjukkan kewajiban salat berjamaah.


PEMBAHASAN LENGKAP TAFSIR ALQURAN & ASBABUN NUZUL


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)