BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto

K. Waktu Disunnahkannya Berdiri untuk Shalat Berjamaah ataupun Shalat Biasa

Sebagaimana telah kita ketahui pada pembahasan hukum-hukum iqamat untuk shalat, bahwa para ahli fiqih memiliki empat pendapat tentang waktu disunnahkannya berdiri untuk shalat berjamaah. Kami ringkas sebagai berikut:
Hanafi berpendapat, “Hendaknya mushalli berdiri ketika dikumandangkannya (حي على الصلاة) dan setelah imam juga berdiri.”
Hambali berpendapat, “Hendaknya mushalli berdiri ketika dikumandangkannya (قد قامت الصلاة).”
Adapun pendapat Syafi'i, “Mushalli berdiri setelah iqamat selesai dikumandangkan.”
Sedangkan Malik berpendapat, sunnah berdiri itu tergantung kepada kemampuan setiap individu; baik saat dikumandangkan iqamat, di awal, ataupun di akhir. Karena, dalam hal ini tidak ada hadits menyebutkan kecuali hadits Abu Qatadah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Jika iqamat shalat telah dikumandangkan, maka kalian jangan berdiri dulu sampai kalian melihatku.”
Ibnu Rusyd berkata, “Jika hadits ini benar, telah kita jelaskan bahwa hadits ini muttafaq 'alaih, maka harus diikuti. Jika hadits ini tidak benar, maka masalah ini kembali kepada hukum asalnya, yaitu dimaafkan. Maksudnya, tidak ada dalil untuknya. Jadi, kapan pun orang mau berdiri maka bagus-bagus saja.” (Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 145)



PEMBAHASAN LENGKAP
FIKIH 4 MADZHAB & FIKIH AHLI HADIS/ATSAR


Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab


########## 
MATERI KEILMUAN ISLAM LENGKAP (klik disini)

The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)