BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Al-Faqiir ilaa Ridhaa Rabbihi Eka Wahyu Hestya Budianto


PENGERTIAN CADAR. Cadar adalah penutup wajah perempuan, berbeda dengan hijab yang berarti penutup secara umum, sedangkan khimar adalah penutup kepala. Sebagian besar jumhur ulama menyatakan bahwa wajah perempuan bukanlah aurat. Oleh karena itu, selama perempuan tersebut berpakaian yang rapi (menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan), ini berarti ia telah berpakaian sesuai dengan syariat Islam.

Cadar, Adat Budaya atau Syariat dalam Agama
CADAR DALAM MASA SEBELUM DATANGNYA ISLAM. Dalam buku “An-Niqab fi Syari’at al-Islam” karangan Syeikh Abdul Halim Abu Suqqah menyatakan bahwa niqab merupakan bagian dari salah satu jenis pakaian yang digunakan oleh sebagian perempuan di mana Jahiliyyah. Kemudian model pakaian ini berlangsung hingga masa Islam dan Rasulullah tidak mempermasalahkan pakaian tersebut, tidak juga mewajibkan, menghimbau ataupun menyunnahkan cadar kepada perempuan. Cadar sudah biasa digunakan para perempuan di wilayah gurun pasir di masa sebelum agama Islam datang. Selain perempuan muslimah, terdapat golongan agama lainnya yang sudah membudayakan pemakaian cadar, seperti Yahudi Heredi, Yahudi Yamani dan Kristen Koptik Mesir. 

Sebagian dari umat Islam menganggap cadar berasal dari budaya masyarakat Arab, padahal bisa jadi cadar adalah tradisi di luar masyarakat Arab. Menurut penelitian Prof. M. Quraish Shihab dan Mutadha Mutahhari, cadar bukanlah tradisi yang dimonopoli oleh masyarakat Arab dan bukan pula berasal dari budaya mereka. Pakaian penutup seluruh tubuh sebagaimana cadar, telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno jauh sebelum datangnya Islam dan bahkan lebih melekat pada orang-orang Persia khususnya Sassan Iran. Ada yang berpendapat bahwa masyarakat Arab kuno meniru orang Persia yang mengikuti agama Zardasyt dan menilai perempuan adalah makhluk tidak suci oleh karena itu mereka diharuskan menutup hidung dan mulut mereka dengan kain agar nafas mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sesembahan agama Persia lama.

Cadar, Adat Budaya atau Syariat dalam Agama

CADAR DALAM MASA DATANGNYA ISLAM. Riwayat hadis Ibnu Majah dari Sayyidah Aisyah, ia berkata: “Pada saat Rasulullah sampai di Madinah -dimana saat itu beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay- perempuan-perempuan Anshar datang mengabarkan tentang kedatangan Nabi. Lalu saya (Aisyah) menyamar dan mengenakan niqab kemudian ikut menyambutnya. Lalu Nabi menatap kedua mataku dan mengenaliku. Aku memalingkan wajah sembari menghindar dan berjalan cepat, kemudian Nabi menyusulku”. Hadis ini menggambarkan bahwa cadar jarang bahkan sangat sedikit sekali dipakai dalam kehidupan sosial perempuan Muslimah baik di Mekkah maupun di Madinah, kecuali untuk sesuatu perihal. Jikalau cadar ini wajib, maka Rasulullah akan mewajibkan untuk semua sahabat-sahabat perempuan Rasulullah.

Cadar, Adat Budaya atau Syariat dalam Agama

DALIL DALAM ALQURAN MENGENAI AURAT PEREMPUAN MUSLIMAH. Banyak dalil-dalil dalam Alquran dan Hadis yang menyatakan bahwa aurat perempuan muslimah adalah seluruh badannya kecuali wajah dan tangannya. Allah Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nur Ayat 31: 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ 

Artinya: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” 

Jumhur ulama menyatakan bahwa maksud dari kalimat “ظهر منها “ adalah muka dan kedua telapak tangan. Sebagaimana ditafsirkan oleh al-Imam Ibn Jarir ath-Thabariy dan Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Jikalau menutup wajah hukumnya wajib, maka ayat di atas akan menyebutnya dengan sharih.

Cadar, Adat Budaya atau Syariat dalam Agama

Dan Allah Ta’ala juga berfirman dalam Surah al-Ahzab ayat 59: 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Cadar, Adat Budaya atau Syariat dalam Agama

DALIL DALAM HADIS RASULULLAH. Dalam kitab Sunan Abi Dawud, hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam berkata: “Ya Asma’ Binti Abu Bakr, sesungguhnya perempuan apabila sudah haidh (baligh) tidak diperbolehkan seseorang (yang bukan mahram) melihatnya kecuali ini dan ini (sambal menunjuk wajah dan kedua telapak tangan).” 

Hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya Rasulullah berkata: Janganlah seorang perempuan berniqab atau bercadar dan janganlah menggunakan sarung tangan.” Hadis ini menjelaskan jikalau wajah dan telapak tangan adalah aurat, maka Rasulullah tidak akan melarang untuk menutupnya.

Wallahu Subhanallah wa Ta’ala A’lam Bish Showab

*Penulis adalah lulusan Fakultas Syariah Islamiyyah Universitas Al-Azhar, Mesir & Pascasarjana Konsentrasi Ekonomi & Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Jakarta

SELANJUTNYA : BAGIAN KEDUA ===> klik disini

Wallahu Subhaanahu wa Ta’aala A’lamu Bi Ash-Shawaab



The Indonesiana Center - Markaz BSI (Bait Syariah Indonesia)